PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025 Termasuk Golongan ASN? Simak Penjelasan dan Status dan Gajinya
Setelah DRH diisi dan dikirim, para non-ASN yang terdata masih akan melalui beberapa tahapan penting lainnya, salah satunya adalah pengusulan nama.
Psalnya PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.
Syarat dan Rekomendasi Jabatan
Syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diantaranya:
Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sementara itu, jabatan yang diisi oleh PPPK paruh waktu diantara:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
- Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.
Baca juga: DRH Diperpanjang hingga 22 September! Ini Gaji & Tugas PPPK Paruh Waktu di Tiap Daerah
Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
- Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
- Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
- DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
- Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
- Banten: ± Rp 2.460.000
Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta
2. Pulau Sumatra
- Riau: ± Rp 3.508.776
- Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
- Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
- Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
- Lampung: ± Rp 2.710.700
- Aceh: ± Rp 3.460.672
- Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915
Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta
3. Kalimantan
- Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
- Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
- Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
- Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
- Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000
Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta
4. Sulawesi
- Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
- Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
- Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
- Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
- Gorontalo: ± Rp 2.989.350
Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta
5. Bali & Nusa Tenggara
- Bali: ± Rp 2.813.672
- NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
- NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994
Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta
6. Papua & Maluku
- Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
- Papua Barat: ± Rp 3.800.000
- Maluku: ± Rp 2.812.827
- Maluku Utara: ± Rp 2.976.720
Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BGN-PPPK-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.