PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025 Termasuk Golongan ASN? Simak Penjelasan dan Status dan Gajinya
Setelah DRH diisi dan dikirim, para non-ASN yang terdata masih akan melalui beberapa tahapan penting lainnya, salah satunya adalah pengusulan nama.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 saat ini telah memasuki tahapan penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Namun di balik proses ini, masih muncul banyak pertanyaan dari para peserta, salah satunya: Apakah status PPPK Paruh Waktu termasuk ASN dan apakah bisa setara dengan PNS atau PPPK penuh waktu?
Adapun, setelah DRH diisi dan dikirim, para non-ASN yang terdata masih akan melalui beberapa tahapan penting lainnya, salah satunya adalah pengusulan nama peserta tersebut.
Namun siapa sangka, meski telah sampai pada tahapan sejauh ini, masih saja ada pertanyaan yang muncul dari kalangan peserta.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah sistem pengangkatan dan status penetapan peserta PPPK Paruh Waktu 2025 kali ini akan disetarakan seperti Aparat Negeri Sipil (ASN) umum saat seleksi CPNS layakanya tahun-tahun sebelumnya?
Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.
Baca juga: Alasan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjangan hingga 22 September 2025
Dimana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.
Adapun bagi tenaga honorer, PPPK PAruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.
Dimana pengadaan PPPK sendiri ditujukan untuk beberapa hal, diantaranya:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
- Memperjelas status pegawai non-ASN.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
PPPK Paruh Waktu 2025 Termasuk ASN?
Mengenai hal ini, KepmenPANRB secara jelas telah menekankan dalam surat pengantar Nomor 16 Tahun 2025, tentang PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dimana telah dipertegas bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.
Pasalnya, Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.
Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
Mengenai apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN, jawabannya adalah ya.
Psalnya PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.
Syarat dan Rekomendasi Jabatan
Syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diantaranya:
Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sementara itu, jabatan yang diisi oleh PPPK paruh waktu diantara:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
- Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.
Baca juga: DRH Diperpanjang hingga 22 September! Ini Gaji & Tugas PPPK Paruh Waktu di Tiap Daerah
Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
- Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
- Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
- DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
- Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
- Banten: ± Rp 2.460.000
Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta
2. Pulau Sumatra
- Riau: ± Rp 3.508.776
- Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
- Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
- Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
- Lampung: ± Rp 2.710.700
- Aceh: ± Rp 3.460.672
- Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915
Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta
3. Kalimantan
- Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
- Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
- Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
- Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
- Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000
Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta
4. Sulawesi
- Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
- Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
- Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
- Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
- Gorontalo: ± Rp 2.989.350
Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta
5. Bali & Nusa Tenggara
- Bali: ± Rp 2.813.672
- NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
- NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994
Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta
6. Papua & Maluku
- Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
- Papua Barat: ± Rp 3.800.000
- Maluku: ± Rp 2.812.827
- Maluku Utara: ± Rp 2.976.720
Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BGN-PPPK-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.