PPPK 2025
DRH Diperpanjang hingga 22 September! Ini Gaji & Tugas PPPK Paruh Waktu di Tiap Daerah
Keputusan ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), menggantikan batas waktu sebelumnya yang hanya sampai 15 September.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi memperpanjang tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 hingga 22 September 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), menggantikan batas waktu sebelumnya yang hanya sampai 15 September.
Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi peserta yang telah lolos seleksi untuk melengkapi dokumen penting sebelum diangkat secara resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kerja paruh waktu.
Setelah resmi lulus seleksi dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu 2025 akan memiliki status kerja yang jelas dan sah secara hukum.
Mulai dari pengakuan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sistem kontrak yang berlaku, hingga hak atas gaji dan tunjangan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga berbeda dari status honorer maupun PNS penuh waktu.
Lantas apa saja Jabatan dan contoh kerja PPPK Paruh Waktu 2025 setelah resmi dilantik nanti?
Berikut daftar 7 jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 setelah resmi diangkat, berdasarkan ketentuan pemerintah, serta Jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu serta kualifikasi minimal umumnya.
7 Jabatan & Kualifikasi Dasar yang Dibutuhkan PPPK Paruh Waktu 2025
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
Kualifikasi: S1 / D4 sesuai bidang studi pendidikan.
2. Tenaga Kesehatan
Kualifikasi: Bisa diploma/D3 / S1 tergantung jenis profesi (perawat, bidan, tenaga medis lainnya)
3. Tenaga Teknis
Kualifikasi: Minimal D3 / S1 tergantung spesifikasi jabatan teknis (misalnya teknisi, analis, operator teknik)
4. Pengelola Umum Operasional
Kualifikasi: Kualifikasi mulai dari SLTA / SMK untuk tugas operasional umum (administrasi, pengelolaan surat, arsip)
5. Operator Layanan Operasional
Kualifikasi: Umumnya SLTA/SMK, terutama jika tugas lebih ke operasi peralatan, loket, layanan umum instansi
6. Pengelola Layanan Operansional
Kualifikasi: Umumnya SLTA/SMK, terutama jika tugas lebih ke operasi peralatan, loket, layanan umum instansi
7. Penata Layanan Operasional
Kualifikasi: Biasanya S1 / D4, karena selain mengelola juga menata sistem layanan, prosedur, menyesuaikan standar dan efisiensi layanan publik.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 13 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Contoh Tugas Khusus per Jabatan
Selain kualifikasi, berikut adalah beberapa tugas khas yang diharapkan untuk jabatan-jabatan tersebut, diantaranya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.