PPPK 2025

DRH Diperpanjang hingga 22 September! Ini Gaji & Tugas PPPK Paruh Waktu di Tiap Daerah

Keputusan ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), menggantikan batas waktu sebelumnya yang hanya sampai 15 September.

Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
PPPK 2025 -- Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi peserta yang telah lolos seleksi untuk melengkapi dokumen penting sebelum diangkat secara resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kerja paruh waktu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi memperpanjang tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 hingga 22 September 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), menggantikan batas waktu sebelumnya yang hanya sampai 15 September.

Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi peserta yang telah lolos seleksi untuk melengkapi dokumen penting sebelum diangkat secara resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kerja paruh waktu.

Setelah resmi lulus seleksi dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu 2025 akan memiliki status kerja yang jelas dan sah secara hukum.

Mulai dari pengakuan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sistem kontrak yang berlaku, hingga hak atas gaji dan tunjangan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga berbeda dari status honorer maupun PNS penuh waktu.

Lantas apa saja Jabatan dan contoh kerja PPPK Paruh Waktu 2025 setelah resmi dilantik nanti?

Berikut daftar 7 jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 setelah resmi diangkat, berdasarkan ketentuan pemerintah, serta Jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu serta kualifikasi minimal umumnya.

7 Jabatan & Kualifikasi Dasar yang Dibutuhkan PPPK Paruh Waktu 2025

1. Guru dan Tenaga Kependidikan
Kualifikasi: S1 / D4 sesuai bidang studi pendidikan.

2. Tenaga Kesehatan
Kualifikasi: Bisa diploma/D3 / S1 tergantung jenis profesi (perawat, bidan, tenaga medis lainnya)

3. Tenaga Teknis
Kualifikasi: Minimal D3 / S1 tergantung spesifikasi jabatan teknis (misalnya teknisi, analis, operator teknik)

4. Pengelola Umum Operasional
Kualifikasi: Kualifikasi mulai dari SLTA / SMK untuk tugas operasional umum (administrasi, pengelolaan surat, arsip)

5. Operator Layanan Operasional 
Kualifikasi: Umumnya SLTA/SMK, terutama jika tugas lebih ke operasi peralatan, loket, layanan umum instansi

6. Pengelola Layanan Operansional
Kualifikasi: Umumnya SLTA/SMK, terutama jika tugas lebih ke operasi peralatan, loket, layanan umum instansi

7. Penata Layanan Operasional
Kualifikasi: Biasanya S1 / D4, karena selain mengelola juga menata sistem layanan, prosedur, menyesuaikan standar dan efisiensi layanan publik.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 13 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Contoh Tugas Khusus per Jabatan

Selain kualifikasi, berikut adalah beberapa tugas khas yang diharapkan untuk jabatan-jabatan tersebut, diantaranya:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan: Mengajar sesuai kurikulum, mempersiapkan bahan ajar, evaluasi pembelajaran, mengikuti pelatihan profesi/perubahan kurikulum.

2. Tenaga Kesehatan: Pelayanan medis / keperawatan / puskesmas; pengawasan kesehatan masyarakat; penanganan pasien; pencatatan pelayanan kesehatan sesuai standar; mungkin juga tugas-edukasi kesehatan kepada masyarakat.

3. Tenaga Teknis: Memelihara peralatan teknik, menangani masalah teknis, analisis data, dukungan teknis keprogram instansi; misalnya teknisi IT, analis laboratorium, atau teknisi jaringan tergantung instansi.

4. Pengelola Umum Operasional: Administrasi umum, pengarsipan, surat menyurat, kehadiran & absensi, pengelolaan dokumen, koordinasi internal antara unit/unit operasional.

5. Operator Layanan Operasional: Melayani publik secara langsung melalui loket, pengoperasian sistem layanan, penggunaan aplikasi pelayanan, input data layanan; bertugas sebagai frontliner layanan operasional instansi pemerintah.

6. Pengelolah Layanan Operasional: Mengatur alur layanan operasional, supervisi operator, pemantauan kinerja layanan, membantu penyusunan standard operasi layanan, memastikan layanan berjalan sesuai SOP.

7. Penata Layanan Operasional: Merancang peningkatan sistem layanan, evaluasi prosedur kerja, memberikan rekomendasi perbaikan, pengendalian mutu layanan, mungkin juga pelaporan ke pimpinan instansi terkait optimasi layanan.

Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Adapun setelah lulus, PPPK Paruh Waktu 2025 berstatus ASN dengan skema kontrak kerja, akan langsung bekerja sesuai unit penempatan dengan hak gaji dan tunjangan resmi, namun berbeda dengan PNS yang sifatnya permanen.

Selain itu, terdapat 5 kategori status resmi diantaranya:

1. Diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PPPK

Setelah lulus seleksi dan resmi menerima SK (Surat Keputusan) pengangkatan, peserta akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan lagi honorer atau tenaga kontrak biasa.

2. Statusnya berbeda dengan PNS

Walaupun sama-sama ASN, PPPK tidak berstatus PNS. Perbedaan utamanya ada pada sistem kepegawaian: PNS diangkat dengan NIP seumur hidup, sementara PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.

3. Masa kerja berbasis kontrak (Paruh Waktu)

Untuk skema paruh waktu (part-time), beban kerja dan jam kerja disesuaikan kebutuhan instansi. Kontrak kerja biasanya berlaku selama 1 tahun atau sesuai aturan instansi, dengan opsi perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi.

4. Hak dan kewajiban

PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak sebagai ASN, seperti:

  • Gaji dan tunjangan sesuai aturan pemerintah.
  • Jaminan sosial (BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan).
  • Perlindungan hukum dan pembinaan karier sesuai kontrak.
  • Namun hak karier (kenaikan jabatan struktural, mutasi lintas instansi, atau pensiun) berbeda dengan PNS penuh.

5. Setelah lulus → langsung mulai bekerja

Setelah SK terbit dan Nomor Induk PPPK (NIPPK) diberikan, PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan tugas sesuai unit kerja penempatan.

Seperti yang diketahui, dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.

Adapun bagi tenaga honorer, PPPK Paruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Dimana pengadaan PPPK sendiri ditujukan untuk beberapa hal, diantaranya:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  • Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
  • Memperjelas status pegawai non-ASN.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu 2025 Termasuk ASN?

Adapun, meski telah sampai pada tahapan sejauh ini, masih saja ada pertanyaan yang muncul dari kalangan peserta.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah sistem pengangkatan dan status penetapan peserta PPPK Paruh Waktu 2025 kali ini akan disetarakan seperti Aparat Negeri Sipil (ASN) umum saat seleksi CPNS layakanya tahun-tahun sebelumnya?

Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.

Mengenai hal ini, KepmenPANRB secara jelas telah menekankan dalam surat pengantar Nomor 16 Tahun 2025, tentang PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dimana telah dipertegas bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Pasalnya, Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.

Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Mengenai apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN, jawabannya adalah ya.

Psalnya PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.

Baca juga: Modus Korupsi Kuota Haji 2024, Tenggat Pelunasan Sengaja Diperpendek Jadi 5 Hari

Syarat dan Rekomendasi Jabatan

Syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diantaranya: 

  • Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sementara itu, jabatan yang diisi oleh PPPK paruh waktu diantara:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.

Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
  • Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
  • Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
  • DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
  • Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
  • Banten: ± Rp 2.460.000

Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta

2. Pulau Sumatra

  • Riau: ± Rp 3.508.776
  • Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
  • Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
  • Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
  • Lampung: ± Rp 2.710.700
  • Aceh: ± Rp 3.460.672
  • Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915

Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta

3. Kalimantan

  • Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
  • Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
  • Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
  • Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
  • Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000

Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta

4. Sulawesi

  • Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
  • Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
  • Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
  • Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
  • Gorontalo: ± Rp 2.989.350

Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta

5. Bali & Nusa Tenggara

  • Bali: ± Rp 2.813.672
  • NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
  • NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994

Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta

6. Papua & Maluku

  • Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
  • Papua Barat: ± Rp 3.800.000
  • Maluku: ± Rp 2.812.827
  • Maluku Utara: ± Rp 2.976.720

Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.

Jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 setelah DRH  Diperpanjang

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 22 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 25 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved