TNI Vs Ferry Irwandi
Pengamat Connie Bakrie Kritik TNI Sibuk Urusi Ferry Irwandi 'Tidak Masuk Akal'
Tindakan sejumlah jenderal TNI dalam upaya melaporkan influencer Ferry Irwandi ke polisi disoroti Pengamat Pertahanan, Prof Connie Rahakundini Bakrie.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Prof-Connie-kritik-TNI-sibuk-urusi-Ferry-Irwandi.jpg)
Dugaan Campur Tangan Asing
Isu campur tangan pihak asing di balik demonstrasi yang berujung ricuh di Indonesia sempat mengemuka.
Analis geopolitik, Angelo Giuliano, seperti dikutip dari media Rusia Sputnik, menuduh George Soros membiayai demo melalui organisasinya, Open Society Foundations.
Giuliano juga menyebut dugaan keterlibatan National Endowment for Democracy (NED), lembaga yang berbasis di Amerika Serikat dan dikenal mendukung berbagai media serta aktivis di seluruh dunia.
Sementara itu, penulis Jeff J. Brown, pendiri Seek Truth From Facts Foundation, berpendapat bahwa situasi di Indonesia saat ini mirip dengan "revolusi warna" yang pernah terjadi di Serbia.
Menurut Brown, negara-negara G7 tidak senang dengan masuknya Indonesia ke dalam keanggotaan BRICS. Ia menilai, Indonesia menjadi target "revolusi warna" yang dirancang Barat karena kekuatan ekonomi dan jumlah penduduknya, serta kerja sama dengan Tiongkok melalui Belt and Road Initiative.
TNI Klaim Temukan Tindak Pidana Lain
Upaya TNI mempidanakan influencer Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik mengalami kendala hukum.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik.
Namun, alih-alih menghentikan langkah hukum, TNI kini mengklaim telah menemukan indikasi tindak pidana lain yang lebih serius.
"Kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, Kamis (11/9/2025).
Menurut Freddy, temuan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh TNI. Meskipun demikian, ia menyebut temuan tersebut masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
Langkah TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi sebelumnya telah mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Polda Metro Jaya, anggota DPR RI, hingga Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Mereka semua kompak mengingatkan TNI tentang putusan MK yang membatasi frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE hanya untuk individu perseorangan, bukan institusi.
"Putusan MK kan institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.