Selasa, 3 Maret 2026

PPPK 2025

Honorer Harus Tahu, Ini Dia Daftar 12 Alasan PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Berisiko Pemberhentian

Perlu diketahui bahwa DRH bukan sekadar formalitas. Data yang diisi dalam dokumen ini akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk (NI) PPPK

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Honorer Harus Tahu, Ini Dia Daftar 12 Alasan PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Berisiko Pemberhentian
Tribun Sulbar / Suandi
ILUSTRASI - Perlu diketahui bahwa DRH bukan sekadar formalitas. Data yang diisi dalam dokumen ini akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, serta menjadi syarat utama pelantikan resmi sebagai ASN paruh waktu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi para tenaga honorer yang dinyatakan lolos dari seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, ada satu tahapan krusial yang tidak boleh dilewatkan, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini telah resmi dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan kemudian akan ditutup pada 15 September 2025.

Pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu diketahui bahwa DRH bukan sekadar formalitas. Data yang diisi dalam dokumen ini akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, serta menjadi syarat utama pelantikan resmi sebagai ASN paruh waktu.

DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK.

Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.

Baca juga: Masih di Angka Rp2 Juta per Gram, Cek Harga Emas Hari Ini 12 September 2025 dari Antam hingga UBS

Baca juga: 20 Instansi Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Cek Pengusulan Namamu

Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Nah, berbicara perihal skema pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK tahun 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus.

Meski statusnya berbeda dari pegawai ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau identitas resmi sebagai ASN. 

PPPK 2025 -- Perlu diketahui bahwa DRH bukan sekadar formalitas. Data yang diisi dalam dokumen ini akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, serta menjadi syarat utama pelantikan resmi sebagai ASN paruh waktu.
PPPK 2025 -- Perlu diketahui bahwa DRH bukan sekadar formalitas. Data yang diisi dalam dokumen ini akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, serta menjadi syarat utama pelantikan resmi sebagai ASN paruh waktu. (Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar)

Meski begitu, status ini tidak bersifat permanen. PPPK paruh waktu bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh instansi dengan alasan tertentu.

Lantas, apa yang menyebabkan PPPK paruh waktu diberhentikan dari pekerjaanya? Yuk kita cari tahu sama-sama.

Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan

Tribuners, meskipun sudah berstatus sebagai pegawai ASN, tetap saja ya PPPK paruh waktu bisa ada kemungkinan untuk diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Diktum ke-24 setidaknya menyertakan 12 poin yang bisa menjadi dasar pemberhentian PPPK paruh waktu. 

Berikut adalah alasan pemberhentian pegawai PPPK paruh waktu:

  • Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
  • Mengundurkan diri;
  • Meninggal dunia;
  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar NRI tahun 1945;
  • Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  • Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  • Tidak berkinerja;
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau Jabatan;
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

Baca juga: Kabar Gembira! Insentif dan BSU untuk Guru Non-ASN Cair, Ini Jadwal & Syaratnya

Baca juga: Wajib Diketahui 5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Punya Kerja Ringan

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

CATATAN **

Ingat, status ASN paruh waktu tetap bisa dicabut jika tidak memenuhi kinerja atau melanggar aturan. Isi DRH sekarang juga dan pastikan semua dokumen lengkap!


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved