PPPK 2025
20 Instansi Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Cek Pengusulan Namamu
Formasi ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah lolos seleksi awal, dan kini memasuki tahap lanjutan berupa pengisian Daftar Riwayat Hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-2025-tribun.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 terus bergulir secara dinamis di berbagai wilayah Indonesia.
Kabar terbaru, sebanyak 20 instansi pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah resmi mengumumkan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu.
Formasi ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah lolos seleksi awal, dan kini memasuki tahap lanjutan berupa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pengusulan Nomor Induk (NI) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seperti yang diketahui bersama, PPPK Paruh Waktu sendiri berbeda dengan rekrutmen ASN sebelumnya.
Skema ini memiliki jam kerja yang lebih fleksibel sehingga dapat menyerap banyak tenaga kerja dengan beragam latar belakang.
Adapun, kabar terbarunya sejumlah instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah resmi merilis alokasi kebutuhan bagi tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi.
Pengumuman ini menjadi langkah penting bagi para honorer dan tenaga pendukung pemerintahan, karena memberikan kepastian mengenai jumlah formasi yang tersedia, instansi penempatan, serta tahapan pemberkasan berikutnya.
Pasalnya, sistem tes seleksi ini sedikit berbeda dari seleksi PPPK pada umumnya.
Dimana, sistemnya langsung berdasarkan pendataan honorer/non-ASN → diumumkan oleh instansi → isi DRH → usulan → penerbitan Nomor Induk.
Baca juga: Kabar Gembira! Insentif dan BSU untuk Guru Non-ASN Cair, Ini Jadwal & Syaratnya
Baca juga: Diskon Terbaru Alfamart dan Indomaret 12-14 September 2025, Cek Promo Harga Minyak Goreng Termurah
Lantas instansi mana sajakah yang telah umumkan alokasi formasi?
Daftar 20 Instansi Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Provinsi DIY
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Ambon
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh Tengah
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Madiun
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Seluma
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Kediri
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pakpak Bharat
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Nias
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dairi
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kediri
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Depok
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Bandung
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kalimantan Timur
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Palangkaraya
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Klaten.
Cara Cek Pengusulan Nama PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Isi DRH
Setelah non-ASN mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), tahap berikutnya adalah instansi mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke BKN.
Usul penetapan NI telah berlangsung sejak 28 Agustus – 20 September 2025 mendatang.
Jadi status pengusulan biasanya baru muncul setelah pertengahan September 2025.
Baca juga: Wajib Diketahui 5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Punya Kerja Ringan
Untuk memastikan nama kamu ikut diusulkan, ada beberapa cara pengecekan resmi:
1. Lewat Portal BKN (SSCASN)
-
- Akses situs https://sscasn.bkn.go.id
- Login dengan NIK dan password yang digunakan saat pendataan/akses DRH.
- Pada dashboard akan terlihat status tahapan, termasuk apakah nama sudah masuk tahap “Usul Penetapan NI PPPK”.