Selasa, 10 Maret 2026

Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, SK Bermasalah Diteken Eks Menag Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang melibatkan mantan

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, SK Bermasalah Diteken Eks Menag Yaqut
TribunGorontalo.com/HmsKemenag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menyebut Yaqut menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah secara proporsional: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

SK tersebut ditandatangani pada 15 Januari 2024, setelah adanya permintaan dari asosiasi travel haji kepada Kementerian Agama.

Permintaan itu muncul pasca-pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

“Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

Menurut Asep, pembagian kuota tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000, seharusnya pembagian dilakukan dengan proporsi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, SK yang ditandatangani Yaqut menetapkan pembagian 50:50, sehingga masing-masing mendapatkan 10.000 kuota.

“Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK menteri tersebut di mana ini menyimpang dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen. Nah, kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK menteri tersebut,” jelas Asep.

KPK menduga adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang dilakukan oleh asosiasi travel haji kepada agen-agen perjalanan yang menjadi anggotanya.

Kuota tersebut kemudian didistribusikan secara internal, dengan nilai transaksi yang diduga berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah.

“Jadi, dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggota di asosiasinya,” kata Asep.

Ia menambahkan, transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung antara pimpinan asosiasi dan agen perjalanan, melainkan melalui perantara. Beberapa pihak yang diduga terlibat telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk staf khusus dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

“Nah, itu mungkin diistilahkan. Kalau jual beli kan sebetulnya ada barang, kemudian menjual kemudian membeli. Ini tidak, jumlah-jumlahnya itu tidak pas,” ujar Asep.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved