Berita Nasional
Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Gara-gara tak Bisa Cegah Pembakaran Kantor DPRD Makassar
Imbas dari kerusuhan yang berujung pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KEBAKARAN-Puluhan-kendaraan-roda-empat-hangus-terbakar.jpg)
Hingga kini, sebanyak 32 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Kerusuhan pada Jumat malam itu dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta.
Aksi solidaritas yang digelar oleh mahasiswa, komunitas ojol, dan masyarakat Makassar berubah menjadi anarkis.
Massa menyerbu dan membakar dua gedung DPRD, melalap puluhan kendaraan, dan menyebabkan korban jiwa.
Dalam petitum gugatan, penggugat meminta hakim menyatakan Polda Sulsel lalai menjaga keamanan dan ketertiban, menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp800 miliar, menyampaikan permintaan maaf melalui media cetak lokal dan nasional, serta menyita jaminan aset berupa Markas Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar.
(*)
| Update Terbaru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur 29 April 2026, Nama Korban Tewas Terungkap |
|
|---|
| Guru Wajib Tahu, TPG April 2026 Diperkirakan Cair Bulan Ini? Cek Jadwal Resminya |
|
|---|
| Seorang Ayah Hamili Anak Tiri, Minta Damai ke Polisi hingga Mau Nikahi Korban |
|
|---|
| Pemerintah Sesuaikan Harga Sapi dan Kerbau, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Gegara Rebutan HP, Siswa SMP Nekat Panjat Tower 72 Meter |
|
|---|