Berita Nasional

Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Gara-gara tak Bisa Cegah Pembakaran Kantor DPRD Makassar

Imbas dari kerusuhan yang berujung pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

Editor: Wawan Akuba
KOMPAS
KEBAKARAN -- Puluhan kendaraan roda empat hangus terbakar saar Gedung DPRD Kota Makassar dibakar massa dalam aksi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/8/2025) malam. Tiga orang meninggal dalam peristiwa ini. 

Hingga kini, sebanyak 32 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.

Kerusuhan pada Jumat malam itu dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta.

Aksi solidaritas yang digelar oleh mahasiswa, komunitas ojol, dan masyarakat Makassar berubah menjadi anarkis.

Massa menyerbu dan membakar dua gedung DPRD, melalap puluhan kendaraan, dan menyebabkan korban jiwa.

Dalam petitum gugatan, penggugat meminta hakim menyatakan Polda Sulsel lalai menjaga keamanan dan ketertiban, menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp800 miliar, menyampaikan permintaan maaf melalui media cetak lokal dan nasional, serta menyita jaminan aset berupa Markas Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved