Berita Nasional
Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Gara-gara tak Bisa Cegah Pembakaran Kantor DPRD Makassar
Imbas dari kerusuhan yang berujung pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Hingga kini, sebanyak 32 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Kerusuhan pada Jumat malam itu dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta.
Aksi solidaritas yang digelar oleh mahasiswa, komunitas ojol, dan masyarakat Makassar berubah menjadi anarkis.
Massa menyerbu dan membakar dua gedung DPRD, melalap puluhan kendaraan, dan menyebabkan korban jiwa.
Dalam petitum gugatan, penggugat meminta hakim menyatakan Polda Sulsel lalai menjaga keamanan dan ketertiban, menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp800 miliar, menyampaikan permintaan maaf melalui media cetak lokal dan nasional, serta menyita jaminan aset berupa Markas Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar.
(*)
| Misteri Kematian Satu Keluarga di Jakarta Utara Terbongkar, Pelaku Anak Kandung |
|
|---|
| Profil AKP Malaungi, Kasatresnarkoba Bima Kota yang Kini Terjerat Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Tinggal Sendiri di Rumah, Wanita Hamil 19 Tahun Ditemukan Meninggal, Diduga Dibunuh |
|
|---|
| Tersinggung Saat Ngobrol Kerja, Pria di Manado Tikam Rekan Sendiri di Area Kantor Pasar |
|
|---|
| Anggota DPRD Lampung Selatan Masuk Penjara, Terbukti Gunakan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KEBAKARAN-Puluhan-kendaraan-roda-empat-hangus-terbakar.jpg)