Berita Nasional

Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Gara-gara tak Bisa Cegah Pembakaran Kantor DPRD Makassar

Imbas dari kerusuhan yang berujung pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

Editor: Wawan Akuba
KOMPAS
KEBAKARAN -- Puluhan kendaraan roda empat hangus terbakar saar Gedung DPRD Kota Makassar dibakar massa dalam aksi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/8/2025) malam. Tiga orang meninggal dalam peristiwa ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Imbas dari kerusuhan yang berujung pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepolisian Daerah Sulsel resmi digugat secara perdata oleh warga.

Gugatan senilai Rp 800 miliar itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Makassar oleh Muhammad Sulhadrianto Agus, yang mengatasnamakan masyarakat Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam berkas gugatan tertanggal 8 September 2025, Sulhadrianto menunjuk Muallim Bahar sebagai kuasa hukum.

Gugatan ini menilai Polda Sulsel lalai dan gagal menjalankan tugas konstitusionalnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025) berujung ricuh dan mematikan.

“Penggugat, untuk dan atas nama masyarakat Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi korban langsung ataupun tidak langsung akibat peristiwa pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel,” ujar Muallim dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).

Kerusuhan tersebut menyebabkan puluhan kendaraan roda empat dan roda dua hangus terbakar.

Tiga orang dilaporkan tewas di sekitar kompleks DPRD Kota Makassar, sementara satu korban lainnya meninggal akibat pengeroyokan di lokasi demonstrasi. Total empat nyawa melayang dalam insiden ini.

Muallim menegaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Selain itu, gugatan juga merujuk pada Pasal 113 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, serta Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti oleh pelaku.

“Dalam kerusuhan itu, Polda Sulsel lalai melaksanakan kewajiban hukumnya dengan tidak melakukan langkah preventif dan represif yang memadai. Padahal, potensi kerusuhan sudah dapat diperkirakan,” tegas Muallim.

Gugatan senilai Rp800 miliar terdiri dari Rp500 miliar kerugian materiil dan Rp300 miliar kerugian immateriil. Kerugian tersebut mencakup kerusakan gedung DPRD, kendaraan dinas dan pribadi, serta trauma psikologis masyarakat.

BPBD Makassar menaksir kerugian fisik mencapai Rp253,4 miliar, sementara Pemprov Sulsel mengusulkan anggaran Rp223 miliar ke Kementerian PUPR untuk pembangunan kembali Gedung DPRD Sulsel.

Menanggapi gugatan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan masyarakat.

“Kalau memang ada upaya hukum, tentu kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel juga berusaha (menghadapi) dengan upaya-upaya hukum,” ujarnya.

Didik menambahkan bahwa kepolisian telah berusaha maksimal dalam menangani kerusuhan.

Hingga kini, sebanyak 32 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.

Kerusuhan pada Jumat malam itu dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta.

Aksi solidaritas yang digelar oleh mahasiswa, komunitas ojol, dan masyarakat Makassar berubah menjadi anarkis.

Massa menyerbu dan membakar dua gedung DPRD, melalap puluhan kendaraan, dan menyebabkan korban jiwa.

Dalam petitum gugatan, penggugat meminta hakim menyatakan Polda Sulsel lalai menjaga keamanan dan ketertiban, menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp800 miliar, menyampaikan permintaan maaf melalui media cetak lokal dan nasional, serta menyita jaminan aset berupa Markas Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved