Sabtu, 7 Maret 2026

PPPK 2025

Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang Lolos Tapi Lalai dan Terlambat Isi DRH Bisa Kehilangan Kesempatan

Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 wajib isi DRH tepat waktu sebelum 15 September, kalau telat bisa dianggap mundur dan kelulusan batal.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang Lolos Tapi Lalai dan Terlambat Isi DRH Bisa Kehilangan Kesempatan
TribunGorontalo.com
PPPK -- Pengumuman hasil PPPK Tahap 2 sudah keluar! Waktunya bergerak cepat untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jangan sampai terlewat, ini tahapan penting menuju penetapan NI PPPK-mu kalau terlambat bisa gagal dan namanu bakal di coret dari SSCASN! 

Lantas apa saja dokumen dan tata cara pengisian yang penting diperhatikan peserta? berikut penjelasan lengkapnya.

Pengisian Umum

Secara umum ada sekitar 5 ketentuan umum yang perlu diisi peserta yang harus diperhatikan, diantaranya:

1. Data Pribadi

  • Nama lengkap sesuai KTP.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Jenis kelamin.
  • Agama.
  • Alamat domisili lengkap.
  • Nomor KTP, NPWP, dan NIK.
  • Nomor HP aktif serta email.

2. Riwayat Pendidikan

  • Pendidikan terakhir yang digunakan untuk melamar PPPK.
  • Kadang juga perlu dicantumkan pendidikan lain (SMA, D3, S1, S2) sesuai ketentuan instansi.

3. Riwayat Pekerjaan / Pengalaman

  • Jika pernah bekerja di instansi pemerintahan (honorer, tenaga kontrak, guru non-ASN, tenaga kesehatan, dsb.).
  • Jika diminta, lampirkan SK, surat keterangan pengalaman kerja, atau dokumen pendukung.

4. Riwayat Keluarga

  • Data pasangan (suami/istri), termasuk pekerjaan dan status.
  • Data anak, jika sudah menikah dan memiliki anak.

5. Keterangan Lain

  • Status kesehatan (tidak cacat tubuh permanen yang menghalangi tugas).
  • Tidak pernah dihukum pidana penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
  • Kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.

Dokumen Pendukung yang Umumnya Dilampirkan

  1. Fotokopi KTP dan KK.
  2. Pas foto terbaru (sesuai ketentuan, biasanya latar belakang merah/biru).
  3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
  4. SK pengalaman kerja/honorer (jika ada).
  5. NPWP (jika diminta).
  6. Surat pernyataan 5 poin (tidak terlibat narkoba, tidak pernah dipidana, bersedia ditempatkan, dll).

Disamping itu, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta, diantaranya:

  • Data harus sesuai dokumen resmi (KTP, KK, ijazah). Hindari perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir.
  • Lengkapi semua kolom meski ada yang dirasa kurang relevan. Jika tidak ada, bisa ditulis “-” atau “tidak ada”.
  • Gunakan huruf kapital atau sesuai format yang diminta instansi.
  • Cek kembali kesesuaian berkas sebelum diunggah/diunggah ulang ke SSCASN atau diserahkan ke BKD/BKN.
  • Jangan sampai ada data palsu karena bisa membatalkan kelulusan meskipun sudah diumumkan lulus.

Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu

  • Instansi mengusulkan kebutuhan formasi (7–25 Agustus)
  • MenPAN-RB menetapkan kebutuhan (26 Agustus–4 September)
  • Instansi mengumumkan alokasi formasi (27 Agustus–6 September)
  • Pelamar yang lulus mengisi DRH via SSCASN (28 Agustus–15 September)
  • Instansi mengusulkan penetapan NIP (28 Agustus–20 September)
  • Penetapan NIP PPPK (hingga 30 September). (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved