Selasa, 3 Maret 2026

PPPK 2025

Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang Lolos Tapi Lalai dan Terlambat Isi DRH Bisa Kehilangan Kesempatan

Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 wajib isi DRH tepat waktu sebelum 15 September, kalau telat bisa dianggap mundur dan kelulusan batal.

|
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang Lolos Tapi Lalai dan Terlambat Isi DRH Bisa Kehilangan Kesempatan
TribunGorontalo.com
PPPK -- Pengumuman hasil PPPK Tahap 2 sudah keluar! Waktunya bergerak cepat untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jangan sampai terlewat, ini tahapan penting menuju penetapan NI PPPK-mu kalau terlambat bisa gagal dan namanu bakal di coret dari SSCASN! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 diingatkan agar tidak menunda pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN.

Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus, DRH menjadi syarat wajib sebelum instansi mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam mengisi DRH bisa berakibat fatal. 

Peserta akan dianggap mengundurkan diri, nama dicoret dari database SSCASN, dan kelulusan yang sudah diperoleh otomatis batal.

Karena itu, peserta diminta tidak menunggu hingga hari terakhir untuk mengunggah data dan dokumen, mengingat traffic portal SSCASN bisa meningkat tajam mendekati batas waktu.

Tahap ini sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025 mendatang. 

Baca juga: Baru Sehari Menjabat, Menkeu Purbaya Diminta Diminta Mundur Usai Ucapkan Pernyataan Kontroversial

Dilansir dari TribunPriangan.com, hal itu sudah diatur dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang dilakukan setelah pengumuman formasi oleh instansi, melalui portal SSCASN.

DRH adalah formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK dan dinyatakan lulus tahap akhir. 

Formulir ini berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data keluarga, sebelum peserta ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.

Pengisian ini bertujuan utama sebagai dasar hukum serta sistem verifikasi instansi sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai para peserta.

Selain itu, DRH juga menjadi arsip kepegawaian di instansi tempat PPPK resmi bertugaas nanti, serta sebgai penjamin bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki riwayat masalah secara hukum.

Untuk itu BKN sendiri telah mewanti-wanti agar bisa tepat waktu dalam proses pengisian.

Baca juga: Hadir dengan Layar 120Hz dan Kamera Depan 24MP, Begini Harga HP iPhone 17 Series Jelang Rilis

BKN sendiri adalah lembaga yang ngurus semua soal kepegawaian ASN, mulai dari seleksi CPNS dan PPPK, sampai urusan administrasi kayak NIP dan data kepegawaian.

Jika mengalami keterlambatan peserta dipastikan dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.

Selain itu, akan ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi peserta jika terbukti terlambat dalam tahapan ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved