PPPK 2025
Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang Lolos Tapi Lalai dan Terlambat Isi DRH Bisa Kehilangan Kesempatan
Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 wajib isi DRH tepat waktu sebelum 15 September, kalau telat bisa dianggap mundur dan kelulusan batal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-Pengumuman-hasil-PPPK-Tahap-2.jpg)
Lantas apa saja konsekuensinya? simak penjelasan berikut.
1. Dianggap Mengundurkan Diri
Peserta yang tidak mengisi atau mengunggah DRH tepat waktu akan otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari kelulusan PPPK.
Adapun, status lulus seleksi menjadi batal meskipun sudah diumumkan lulus sebelumnya.
2. Tidak Bisa Diusulkan Penetapan NI PPPK
DRH adalah syarat utama bagi instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.
Pasalnya, tanpa pengisian DRH, instansi tidak bisa memproses administrasi peserta.
3. Nama Dicoret dari Database SSCASN
Sistem SSCASN akan otomatis menandai peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga batas waktu.
Peserta tidak masuk ke tahap usul NI PPPK dan akhirnya tidak bisa dilantik.
4. Kesempatan Hilang, Tidak Bisa Dialihkan
Formasi tidak bisa digantikan atau dialihkan ke peserta lain.
Artinya, kursi PPPK tersebut bisa saja kosong jika peserta yang lulus tidak menyelesaikan DRH.
Dengan demikian terlambat lakukan pengisian DRH = dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.
Oleh karena itu, BKN dan instansi selalu menekankan agar peserta tidak menunggu hari terakhir untuk mengisi DRH, karena traffic SSCASN bisa padat dan berisiko gagal submit.