Sabtu, 7 Maret 2026

PPPK 2025

Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang Lolos Tapi Lalai dan Terlambat Isi DRH Bisa Kehilangan Kesempatan

Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 wajib isi DRH tepat waktu sebelum 15 September, kalau telat bisa dianggap mundur dan kelulusan batal.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang Lolos Tapi Lalai dan Terlambat Isi DRH Bisa Kehilangan Kesempatan
TribunGorontalo.com
PPPK -- Pengumuman hasil PPPK Tahap 2 sudah keluar! Waktunya bergerak cepat untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jangan sampai terlewat, ini tahapan penting menuju penetapan NI PPPK-mu kalau terlambat bisa gagal dan namanu bakal di coret dari SSCASN! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 diingatkan agar tidak menunda pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN.

Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus, DRH menjadi syarat wajib sebelum instansi mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam mengisi DRH bisa berakibat fatal. 

Peserta akan dianggap mengundurkan diri, nama dicoret dari database SSCASN, dan kelulusan yang sudah diperoleh otomatis batal.

Karena itu, peserta diminta tidak menunggu hingga hari terakhir untuk mengunggah data dan dokumen, mengingat traffic portal SSCASN bisa meningkat tajam mendekati batas waktu.

Tahap ini sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025 mendatang. 

Baca juga: Baru Sehari Menjabat, Menkeu Purbaya Diminta Diminta Mundur Usai Ucapkan Pernyataan Kontroversial

Dilansir dari TribunPriangan.com, hal itu sudah diatur dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang dilakukan setelah pengumuman formasi oleh instansi, melalui portal SSCASN.

DRH adalah formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK dan dinyatakan lulus tahap akhir. 

Formulir ini berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data keluarga, sebelum peserta ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.

Pengisian ini bertujuan utama sebagai dasar hukum serta sistem verifikasi instansi sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai para peserta.

Selain itu, DRH juga menjadi arsip kepegawaian di instansi tempat PPPK resmi bertugaas nanti, serta sebgai penjamin bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki riwayat masalah secara hukum.

Untuk itu BKN sendiri telah mewanti-wanti agar bisa tepat waktu dalam proses pengisian.

Baca juga: Hadir dengan Layar 120Hz dan Kamera Depan 24MP, Begini Harga HP iPhone 17 Series Jelang Rilis

BKN sendiri adalah lembaga yang ngurus semua soal kepegawaian ASN, mulai dari seleksi CPNS dan PPPK, sampai urusan administrasi kayak NIP dan data kepegawaian.

Jika mengalami keterlambatan peserta dipastikan dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.

Selain itu, akan ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi peserta jika terbukti terlambat dalam tahapan ini.

Lantas apa saja konsekuensinya? simak penjelasan berikut.

1. Dianggap Mengundurkan Diri

Peserta yang tidak mengisi atau mengunggah DRH tepat waktu akan otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari kelulusan PPPK.

Adapun, status lulus seleksi menjadi batal meskipun sudah diumumkan lulus sebelumnya.

2. Tidak Bisa Diusulkan Penetapan NI PPPK

DRH adalah syarat utama bagi instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.

Pasalnya, tanpa pengisian DRH, instansi tidak bisa memproses administrasi peserta.

3. Nama Dicoret dari Database SSCASN

Sistem SSCASN akan otomatis menandai peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga batas waktu.

Peserta tidak masuk ke tahap usul NI PPPK dan akhirnya tidak bisa dilantik.

4. Kesempatan Hilang, Tidak Bisa Dialihkan

Formasi tidak bisa digantikan atau dialihkan ke peserta lain.

Artinya, kursi PPPK tersebut bisa saja kosong jika peserta yang lulus tidak menyelesaikan DRH.

Dengan demikian terlambat lakukan pengisian DRH = dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.

Oleh karena itu, BKN dan instansi selalu menekankan agar peserta tidak menunggu hari terakhir untuk mengisi DRH, karena traffic SSCASN bisa padat dan berisiko gagal submit.

Lantas apa saja dokumen dan tata cara pengisian yang penting diperhatikan peserta? berikut penjelasan lengkapnya.

Pengisian Umum

Secara umum ada sekitar 5 ketentuan umum yang perlu diisi peserta yang harus diperhatikan, diantaranya:

1. Data Pribadi

  • Nama lengkap sesuai KTP.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Jenis kelamin.
  • Agama.
  • Alamat domisili lengkap.
  • Nomor KTP, NPWP, dan NIK.
  • Nomor HP aktif serta email.

2. Riwayat Pendidikan

  • Pendidikan terakhir yang digunakan untuk melamar PPPK.
  • Kadang juga perlu dicantumkan pendidikan lain (SMA, D3, S1, S2) sesuai ketentuan instansi.

3. Riwayat Pekerjaan / Pengalaman

  • Jika pernah bekerja di instansi pemerintahan (honorer, tenaga kontrak, guru non-ASN, tenaga kesehatan, dsb.).
  • Jika diminta, lampirkan SK, surat keterangan pengalaman kerja, atau dokumen pendukung.

4. Riwayat Keluarga

  • Data pasangan (suami/istri), termasuk pekerjaan dan status.
  • Data anak, jika sudah menikah dan memiliki anak.

5. Keterangan Lain

  • Status kesehatan (tidak cacat tubuh permanen yang menghalangi tugas).
  • Tidak pernah dihukum pidana penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
  • Kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.

Dokumen Pendukung yang Umumnya Dilampirkan

  1. Fotokopi KTP dan KK.
  2. Pas foto terbaru (sesuai ketentuan, biasanya latar belakang merah/biru).
  3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
  4. SK pengalaman kerja/honorer (jika ada).
  5. NPWP (jika diminta).
  6. Surat pernyataan 5 poin (tidak terlibat narkoba, tidak pernah dipidana, bersedia ditempatkan, dll).

Disamping itu, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta, diantaranya:

  • Data harus sesuai dokumen resmi (KTP, KK, ijazah). Hindari perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir.
  • Lengkapi semua kolom meski ada yang dirasa kurang relevan. Jika tidak ada, bisa ditulis “-” atau “tidak ada”.
  • Gunakan huruf kapital atau sesuai format yang diminta instansi.
  • Cek kembali kesesuaian berkas sebelum diunggah/diunggah ulang ke SSCASN atau diserahkan ke BKD/BKN.
  • Jangan sampai ada data palsu karena bisa membatalkan kelulusan meskipun sudah diumumkan lulus.

Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu

  • Instansi mengusulkan kebutuhan formasi (7–25 Agustus)
  • MenPAN-RB menetapkan kebutuhan (26 Agustus–4 September)
  • Instansi mengumumkan alokasi formasi (27 Agustus–6 September)
  • Pelamar yang lulus mengisi DRH via SSCASN (28 Agustus–15 September)
  • Instansi mengusulkan penetapan NIP (28 Agustus–20 September)
  • Penetapan NIP PPPK (hingga 30 September). (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved