PPPK 2025
Laman SSCASN Sering Down saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Tipsnya Agar Proses Lancar
Laman SSCASN kerap error saat isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025. Simak tips berikut agar proses pengisian lancar tanpa hambatan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini tengah berlangsung.
Para honorer yang dinyatakan lulus seleksi wajib melengkapi data melalui portal resmi SSCASN BKN hingga 15 September 2025.
Namun, di tengah antusiasme peserta, banyak keluhan muncul terkait laman SSCASN yang sering down atau mengalami loading lama saat diakses.
Gangguan ini tak jarang membuat peserta kesulitan mengunggah dokumen maupun menyimpan data penting.
Baca juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu Memiliki Jenjang Karier? Simak Fakta, Aturan, dan Penjelasan Lengkapnya
Meski demikian, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut, mulai dari membersihkan cache browser, menggunakan koneksi internet yang stabil, hingga memilih waktu akses di luar jam sibuk.
Dilansir dari TribunPriangan.com, Ini Cara Atasi Portal SSCASN Down
Untuk mengatasi kendala seperti loading page yang lama atau error saat masuk ke portal SSCASN, bisa dicoba dengan melakukan cara berikut ini:
- Bersihkan riwayat pelacakan, cache, dan cookies
- Gunakan koneksi internet yang cukup stabil
- Gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Baca juga: Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Sudah Masuk Rekening? Ini Cara Cek Online dan Nominal yang Diterima
- Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
- Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.
- Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:
- nama lengkap
- NIK
- tempat tanggal lahir
- alamat sesuai KTP
- nomor telepon
- email aktif - Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:
nama sekolah atau universitas
- jurusan
- tahun lulus
- nomor ijazah. - Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:
- pengalaman kerja sebelumnya
- jabatan
- instansi tempat bekerja. - Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.
- Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
- KTP
- KK
- ijazah
- transkrip nilai
- pas foto
- surat pernyataan bebas narkoba
- SKCK
- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah). - Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
- Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
- Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
- Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
PPPK 2025
PPPK paruh waktu
DRH PPPK
Tahapan Pengisian DRH
Jadwal Pengisian DRH PPPK
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Benarkah PPPK Paruh Waktu Memiliki Jenjang Karier? Simak Fakta, Aturan, dan Penjelasan Lengkapnya |
![]() |
---|
Tahapan Krusial Menuju NIP: Honorer Wajib Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Tanggalnya! |
![]() |
---|
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai: Ini Cara dan Dokumen Penting yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Kerja 4 Jam Sehari Dapat Tunjangan, Ini Detail Skema PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu |
![]() |
---|
Ini Bedanya Gaji PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu, dari Besaran Upah hingga Fasilitas Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.