Obat Herbal Berbahaya

18 Produk Ilegal Terbongkar, BPOM Temukan Bahan Kimia Obat dalam Obat Tradisional dan Suplemen

BPOM temukan 18 produk jamu dan suplemen ilegal mengandung BKO berbahaya, ancam kesehatan konsumen tanpa pengawasan medis.

freepik
OBAT BERBAHAYA - BPOM temukan 18 produk jamu dan suplemen ilegal mengandung BKO berbahaya, ancam kesehatan konsumen tanpa pengawasan medis. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan produk suplemen dan obat tradisional bermasalah. 

Dari hasil pengawasan intensif, sebanyak 18 produk dinyatakan ilegal karena mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh dicampurkan.

Produk-produk tersebut terdiri dari 16 obat tradisional berbasis bahan alam dan 2 suplemen kesehatan. 

Sebagian besar bahkan beredar tanpa nomor izin edar resmi, ada pula yang menggunakan nomor fiktif, serta produk dengan izin edar yang sudah ditarik.

Temuan ini mengkhawatirkan karena banyak dari produk tersebut dipasarkan dengan klaim menambah vitalitas, meredakan pegal linu, hingga menambah nafsu makan. 

Baca juga: Langit Indonesia Bakal Ada Gerhana Bulan Total Hari Ini: Catat Jadwal Lengkap dan Cara Melihatnya

Faktanya, hasil laboratorium membuktikan kandungan kimia berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, hingga melatonin yang berisiko tinggi bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius yang mengancam keselamatan konsumen.

Ia menjelaskan jika penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat. 

"Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam,” tegasnya pada siaran pers, Senin (1/9/2025). 

Ia juga mengingatkan bahaya melatonin yang ditemukan pada dua produk suplemen kesehatan ilegal.

BPOM adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang memiliki tugas utama mengawasi keamanan, khasiat, dan mutu obat-obatan, makanan, minuman, kosmetik, dan produk suplemen kesehatan yang beredar di masyarakat.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Gorontalo Utara Diduga Bersembunyi di Hutan, Polisi Terus Lakukan Pencarian

Adapun produk yang diawasi BPOM adalah Obat tradisional (jamu), Obat Modern (kimia), Makanan dan minuman, suplemen kesehatan, kosmetik dan produk lainnya seperti alat kesehatan tertentu.

Dilansir dari Tribunnews.com, BPOM melakukan pengawasan melalui sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.680 sampel yang beredar di pasar. Berikut rincian temuannya:

  • Delapan produk OBA mengandung sildenafil/tadalafil/nortadalafil dengan klaim menambah vitalitas pria.
  • Enam produk OBA mengandung deksametason/parasetamol/klorfeniramin maleat/natrium diklofenak dengan klaim mengatasi pegal linu.
  • Dua produk OBA mengandung siproheptadin dengan klaim menambah nafsu makan.
  • Dua produk SK mengandung melatonin dengan klaim menjaga kesehatan.

Melatonin yang seharusnya hanya digunakan dengan indikasi medis tertentu, ditemukan dalam produk yang tidak mencantumkan kandungan maupun izin edar. 

Hal ini membuat risiko penggunaannya semakin besar, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Baca juga: Warga Desa Ulapato B Gorontalo Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak Demi Akses Antar Desa

Sanksi ke Pelanggar

BPOM memastikan akan terus menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Bagi produsen dan distributor yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat tradisional atau suplemen, kasusnya akan diproses hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Masyarakat diimbau agar lebih cermat sebelum membeli produk obat tradisional maupun suplemen kesehatan. 

Pastikan selalu memeriksa nomor izin edar BPOM, menghindari produk yang menjanjikan hasil instan, serta menghentikan konsumsi bila produk terbukti mengandung BKO. 

Cara Masyarakat Memastikan Produk Aman:

Baca juga: Inilah Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu 2025 yang Penting Dipahami Honorer Sebelum Bertugas

Agar masyarakat dapat memastikan produk amannya bisa untuk mengecek Nomor Izin Edar BPOM yang biasanya tertera di kemasan, Pastikan membeli dari penjual resmi atau toko terpercaya dan mewaspadai terhadap klaim berlebihan seperti “obat instan”, “menambah vitalitas secara cepat”, atau “turun 10 kg seminggu”.

Daftar 18 BKO yang ditemukan BPOM:

  • Kopi Top Man Plus tongkat ali
  • Herbal Ar-rijal Gold
  • Herbal Ar-rijal Black
  • Big Penis
  • Gemes Gemuk sehat
  • Fung Seh Gu Tok Wan
  • Perkasa X
  • Lin Chee Tan
  • Sari Brotowali
  • Kopi Jantan
  • Tawon Liar
  • Urat Kuda
  • SWN
  • Naga Mas
  • Jamu Jawa Asli Sarang Tawon
  • Vitamin Gemuk Alami
  • Ellhoe Belly Fat Burner
  • Kirkland Slimming Capsule(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved