PPPK 2025
Inilah Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu 2025 yang Penting Dipahami Honorer Sebelum Bertugas
PPPK Paruh Waktu 2025 hadir sebagai solusi bagi honorer. Kenali hak dan kewajiban penting yang harus dipahami sebelum resmi mulai bertugas.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tahun 2025 menjadi momen penting bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.
Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dibuka pemerintah sebagai alternatif bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN penuh waktu.
Melalui skema ini, para honorer berkesempatan memperoleh kepastian status dengan sistem kontrak tahunan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Meski bekerja dengan jam lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami sejak awal sebelum mulai bertugas.
Tak hanya soal gaji, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, kesempatan pelatihan, hingga tunjangan dasar.
Di sisi lain, mereka dituntut menjalankan kewajiban sebagai bagian dari aparatur negara, mulai dari menjaga netralitas hingga memenuhi target kinerja.
Dilansir dari SerambiNews.com, Skema PPPK Paruh Waktu ini sengaja dihadirkan oleh pemerintah sebagai solusi bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Namun ada perbedaan antara PPPK Paruh waktu dan Penuh Waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini menawarkan fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Setelah dinyatakan masuk dalam daftar usulan, para calon PPPK Paruh Waktu harus bersiap untuk tahapan selanjutnya, yaitu Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang berlangsung hingga 15 September 2025.
Pengisian DRH ini merupakan tahapan krusial yang menentukan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Bagi Anda yang sudah resmi dinyatakan lulus, ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipahami sebelum mulai bertugas.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban PPPK paruh waktu 2025 tersebut? Yuk kita ketahui sama-sama.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara dengan sistem perjanjian kerja, PPPK paruh waktu pun juga memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur secara khusus oleh pemerintah.
Pengaturan ini memastikan adanya kepastian status, keseimbangan peran, serta tanggung jawab yang harus dijalankan meskipun mereka bekerja dengan jam yang lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu.
Hak PPPK Paruh Waktu
- Menerima gaji pokok paling sedikit setara dengan penghasilan tenaga honorer atau mengikuti standar UMR/UMP, disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
- Mendapat tunjangan keluarga, meliputi tambahan 10 persen untuk pasangan (suami/istri) dan 2 persen untuk setiap anak, maksimal dua anak dengan ketentuan belum menikah, belum memiliki penghasilan, serta berusia hingga 21 tahun atau 25 tahun bila masih menempuh pendidikan.
- Berhak memperoleh tunjangan pangan.
- Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.
- Terlindungi dalam program jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Memiliki hak untuk mengikuti pelatihan atau pengembangan kompetensi.
- Perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
- Wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mendukung pemerintahan yang sah.
- Harus mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menegakkan nilai dasar ASN, menaati kode etik dan kode perilaku, serta menjaga netralitas dalam menjalankan tugas.
- Melaksanakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan target yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, serta mengikuti evaluasi secara triwulanan dan tahunan yang menjadi dasar perpanjangan kontrak atau kemungkinan pengangkatan berikutnya.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.