Sabtu, 7 Maret 2026

PPPK 2025

PPPK Dijamin Setara PNS, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Berdasarkan Aturan Terbaru Pemerintah

PPPK kini setara PNS. Gaji, tunjangan, hingga jaminan sosial diatur dalam aturan terbaru pemerintah.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto PPPK Dijamin Setara PNS, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Berdasarkan Aturan Terbaru Pemerintah
TribunGorontalo.com
PPPK -- PPPK kini setara PNS. Gaji, tunjangan, hingga jaminan sosial diatur dalam aturan terbaru pemerintah. 

Instansi pemerintah wajib menyusun anggaran belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan PPPK.

Perencanaan anggaran dilakukan berdasarkan jumlah PPPK, golongan, dan jenis tunjangan yang diberikan. 

Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK tepat waktu. 

Keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

PP 49/2018 juga membuka ruang bagi PPPK untuk mengajukan keberatan jika hak gaji dan tunjangan tidak dipenuhi.  

Mekanisme pengaduan diatur dalam pasal-pasal terkait penyelesaian sengketa kepegawaian.  

Baca juga: Ratusan Warga Antre Kue Walima di Masjid Agung Baiturrahim Gorontalo Saat Maulid Nabi

PPPK dapat mengajukan banding administratif atau melalui jalur hukum jika diperlukan. 

Dengan sistem gaji dan tunjangan yang jelas, PPPK diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan berorientasi pada hasil.  

Regulasi ini jaminan PPPK memiliki perlindungan dan penghargaan yang setara dengan PNS.

PP Nomor 49 Tahun 2018 menjadi fondasi penting dalam membangun sistem kepegawaian yang inklusif dan berkeadilan.

Struktur Golongan PPPK

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan 17 golongan gaji PPPK, dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan masa kerja (MKG) mulai dari 0 tahun hingga 33 tahun.

Golongan ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan fungsional yang diisi oleh PPPK.

Contoh penempatan golongan:

  • Golongan I - IV: Pendidikan SD hingga SMP
  • Golongan V - VIII: Pendidikan SMA/SMK
  • Golongan IX - XII: Pendidikan D3/S1
  • Golongan XIII - XVII: Pendidikan S2/S3 dan jabatan fungsional ahli

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan MKG

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved