PPPK 2025
PPPK Dijamin Setara PNS, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Berdasarkan Aturan Terbaru Pemerintah
PPPK kini setara PNS. Gaji, tunjangan, hingga jaminan sosial diatur dalam aturan terbaru pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-Pengumuman-hasil-PPPK-Tahap-2.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah menegaskan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dijamin setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya dalam hal gaji dan tunjangan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 serta diperkuat melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur struktur golongan, masa kerja, hingga hak kepegawaian PPPK.
Berdasarkan aturan terbaru, gaji pokok PPPK ditetapkan sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG), dengan besaran yang mengacu pada tabel gaji PNS.
Selain itu, PPPK juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan capaian kerja.
Tak hanya itu, pemerintah juga menjamin PPPK mendapat perlindungan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta hak cuti yang sama dengan PNS.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025 Cair, Ini Cara Cek Nama dan Jadwal Pastinya
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap PPPK bisa bekerja lebih profesional, terlindungi secara hukum, serta mendapat penghargaan yang setara dengan ASN lain.
Dilansir dari TribunnewsSultra,com, Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana tercantum dalam tabel gaji PPPK terbaru.
Golongan PPPK terdiri dari Golongan I hingga Golongan VIII, masing-masing memiliki rentang MKG dari 0 hingga 33 tahun.
Penetapan golongan dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan, jabatan fungsional, dan kebutuhan instansi.
PPPK baru diangkat biasanya memulai dari MKG 0, kecuali memiliki pengalaman kerja relevan yang diakui.
Gaji pokok PPPK bersifat tetap selama masa perjanjian kerja, namun dapat berubah jika ada perpanjangan atau kenaikan golongan.
Baca juga: Demo 5 September 2025 Digelar Kembali di DPR RI, BEM SI Gaungkan 17+8 Tuntutan Rakyat
Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara berkala oleh atasan langsung.
Hasil penilaian kinerja menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja dan perpanjangan kontrak.
PPPK yang menunjukkan kinerja tinggi berpotensi mendapatkan tunjangan kinerja maksimal.
Sebaliknya, PPPK dengan kinerja rendah dapat mengalami pengurangan tunjangan atau tidak diperpanjang kontraknya.