Rekrutmen PPPK 2025

Resmi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Jadwal Pengisian DRH dan Info Gaji Terbaru

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat pelantikan resmi.

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 -- Kabar baik bagi para tenaga honorer. Pemerintah resmi mengumumkan daftar nama-nama yang diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi para tenaga honorer. Pemerintah resmi mengumumkan daftar nama-nama yang diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

Namun, perjalanan belum selesai. Para honorer yang telah masuk dalam list pengusulan masih harus melalui tahapan penting berikutnya, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Yang mana, setelah mengetahui siapa saja yang lulus menjadi PPPK paruh waktu 2025, nantinya para honorer tersebut akan langsung melaksanakan tahap selanjutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI

Baca juga: Berita Lokal Gorontalo Populer Rabu 09 September: Cerita Siswa Selamat hingga 11 Pendemo Dibebaskan

Baca juga: Promo Alfamart & Indomaret 3 September 2025: Diskon Minyak Goreng hingga Belanja Hemat Produk Harian

Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.

Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara)

Selain itu, beberapa honorer yang sudah dinyatakan masuk pun tak jarang penasaran dengan gaji yang akan mereka dapatkan nantinya.

Apalagi dalam mayoritas pendaftaran PPPK ini, berasal dari lulusan sarjana (S1).

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan S1?

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Baca juga: RAP Ditangkap Usai Sebar Panduan Bom Molotov dan Koordinasi Distribusi Saat Demo

Baca juga: Harga Beras di Indonesia Makin Mahal hingga Tembus Rp18 Ribu per Kg, Ada 21 Wilayah Masih Zona Merah

Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved