Senin, 9 Maret 2026

Berita Nasional

Gaji Masih Jalan Meski Dinonaktifkan, Fraksi Nasdem Desak Setop Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach

Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi Nasdem untuk mengambil langkah selanjutnya setelah penonaktifan keduanya dari DPR RI. 

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Gaji Masih Jalan Meski Dinonaktifkan, Fraksi Nasdem Desak Setop Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach
Tribunnews.com/Istimewa, Instagram @nafaurbach
VIKTOR AMBIL KEPUTUSAN - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat (tengah) mengambil keputusan tegas terhadap kedua kadernya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan resmi kepada Sekretariat DPR RI untuk menyetop sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas negara yang selama ini diterima kedua kadernya yang tengah nonaktif tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Fraksi Partai Nasdem akhirnya buka suara dan mengambil langkah tegas terkait polemik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Keduanya yang kini tengah disorot publik karena pernyataan kontroversial, diminta untuk dihentikan sementara seluruh hak keuangannya sebagai anggota dewan.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan resmi kepada Sekretariat DPR RI untuk menyetop sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas negara yang selama ini diterima kedua kadernya yang tengah nonaktif tersebut.

Melansir dari Kompas.com, selasa (2/9/2025) Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.

“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor.

Baca juga: Menghilang di Tengah Demo DPR RI, Ahmad Dhani, Denny Cagur hingga Desy Ratnasari Jadi Sorotan

Baca juga: 8 Bansos Cair September 2025: PKH, BPNT, BLT Desa, hingga Insentif Guru Non-ASN

Selain itu, Viktor menjelaskan bahwa saat ini penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI juga sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai.

Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi Nasdem untuk mengambil langkah selanjutnya setelah penonaktifan keduanya dari DPR RI

“Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucap Viktor.

Viktor menambahkan, Nasdem mengajak seluruh pihak untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Anggota DPR dinonaktifkan 

Diberitakan sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah. 

Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan status sebagai wakil rakyat. 

Sebab, status nonaktif berarti mereka untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Lama Mandek di DPR, Presiden Prabowo Desak Parlemen Segera Ambil Langkah Tegas

Baca juga: Langka Hukum Ditempuh Anggota DPRI RI Ahmad Sahroni, Tak Terima Rumahnya Dijarah Massa

Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara. Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved