Berita Nasional

RAP Ditangkap Usai Sebar Panduan Bom Molotov dan Koordinasi Distribusi Saat Demo

Seorang pria berinisial RAP diamankan oleh aparat kepolisian. Ia diketahui menyebarkan instruksi pembuatan bom molotov

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TERSANGKA -- Ilustrasi bom molotov. Seorang pria berjuluk Profesor R diringkus polisi lantaran menyebarkan tutorial buat bom molotov di tengah gejollak nasional. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria berinisial RAP diamankan oleh aparat kepolisian.

Ia diketahui menyebarkan instruksi pembuatan bom molotov melalui media sosial. 

Unggahan tersebut diduga berkaitan dengan aksi demonstrasi yang akan berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa RAP tidak hanya membagikan tutorial.

Seperti dikutip dari TribunNews.com, RAP juga berperan aktif dalam pengaturan distribusi bom molotov di lapangan.

“Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap RAP bermula dari temuan sejumlah grup WhatsApp.

Polisi menemukan bahwa sejumlah WAG itu memuat informasi teknis tentang bom molotov. 

Di dalam grup tersebut, ditemukan rincian bahan dan langkah-langkah pembuatannya.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tutorial, kami temukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik bom molotov diambil,” kata Gilang.

Gilang juga menambahkan bahwa RAP dikenal dengan sebutan “Profesor R” di kalangan tertentu.

Panggilan ini merujuk pada perannya dalam menyebarkan pengetahuan teknis terkait bom rakitan.

Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan

RAP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia terancam dikenai dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

Pasal 160 KUHP (penghasutan)

Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE (penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan)

Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak (karena konten tersebut berpotensi menjangkau anak di bawah umur)

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved