Rekrutmen PPPK 2025

Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi! Begini Cara Isi DRH & Daftar Dokumen yang Dibutuhkan

Para honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu diimbau untuk segera melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup

SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 -- Para honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu diimbau untuk segera melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebuah langkah penting menuju penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan pelantikan resmi. 

- jabatan

- instansi tempat bekerja.

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

Baca juga: 11 Mahasiswa Diamankan Polda Gorontalo Buntut Ricuh di Simpang Lima, Identitas Masih Belum Terungkap

Baca juga: Gempa Bumi dengan SR 3.1 Menguncang Wilayah Kepulauan Papua, Indonesia BMKG: Kedalaman 5Km

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved