Rekrutmen PPPK 2025
Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi! Begini Cara Isi DRH & Daftar Dokumen yang Dibutuhkan
Para honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu diimbau untuk segera melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia! Pemerintah secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, yang mulai bisa diakses sejak 27 Agustus hingga 6 September 2025 melalui instansi masing-masing.
Para honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu diimbau untuk segera melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebuah langkah penting menuju penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan pelantikan resmi.
Karena, khusus untuk pengumuman PPPK paruh waktu 2025 sudah resmi dilaksanakan, yang dimulai pada 27 Agustus 2025 kemarin hingga tanggal 6 September 2025.
Jadi diharapkan, untuk segera langsung mendapatkan informasi lebih lanjut ke instansi daerahmu ya.
Nah, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 02 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: Gempa Bumi Terkini SR 3.7 Menguncang Wilayah Kepulauan Sumatra, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Nah, setelah para honorer sudah mengetahui siapa saja yang diusulkan masuk dalam PPPK paruh waktu 2025, mereka akan bersiap-siap untuk melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Lantas, kapan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)? Berikut ini dia informasinya lengkap dengan cara isi DRH PPPK paruh waktu 2025.
Jadwal DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, khusus untuk para honorer yang masuk kedalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025, langsung akan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.
DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK.
Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.
Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.
3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi :
Baca juga: 2 Brimob Terancam Dipecat Tak Hormat Usai Lindas Driver Ojol di Tengah Demo DPR
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 02 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
- nama lengkap
- NIK
- tempat tanggal lahir
- alamat sesuai KTP
- nomor telepon
- email aktif
4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:
- nama sekolah atau universitas
- jurusan
- tahun lulus
- nomor ijazah.
5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:
- pengalaman kerja sebelumnya
- jabatan
- instansi tempat bekerja.
6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.
7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
- KTP
- KK
- ijazah
- transkrip nilai
- pas foto
- surat pernyataan bebas narkoba
- SKCK
- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).
8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
Baca juga: 11 Mahasiswa Diamankan Polda Gorontalo Buntut Ricuh di Simpang Lima, Identitas Masih Belum Terungkap
Baca juga: Gempa Bumi dengan SR 3.1 Menguncang Wilayah Kepulauan Papua, Indonesia BMKG: Kedalaman 5Km
9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.