Demo DPR RI

2 Brimob Terancam Dipecat Tak Hormat Usai Lindas Driver Ojol di Tengah Demo DPR

Affan Kurniawan adalah pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
BRIMOB TERANCAM DIPECAT -- Dua anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan (20), pengemudi ojek online (ojol), saat aksi demonstrasi menolak DPR RI di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan (20), pengemudi ojek online (ojol), saat aksi demonstrasi menolak DPR RI di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Insiden terjadi ketika mobil taktis (rantis) Brimob yang tengah membubarkan massa aksi justru melindas Affan yang terpeleset di tengah kerumunan.

Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial, memicu gelombang kemarahan publik dari berbagai kalangan, termasuk komunitas ojek online dan mahasiswa.

Affan Kurniawan adalah pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025).

Insiden ini terjadi di tengah kerusuhan demo terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Masyarakat pun kini tak hanya menyoroti sikap anggota DPR RI setelah didemo, tapi juga hukuman untuk Brigade Mobil atau Brimob pengeudi kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 02 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa tujuh anggota Brimob telah diamankan dan diperiksa terkait insiden ini.

Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Dua dari mereka, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kedua anggota Brimob itu adalah Kompol Kosmas Kaju Gae alias Kompol K (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat alias Bripka R (sopir).

Kompol Kosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Sedangkan, Bripka Rohmat menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.

Sementara itu, anggota Brimob yang duduk di bangku belakang saat kejadian yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan yang terancam dipecat itu:

1. Lakukan Pelanggaran Berat

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved