Demo DPR RI

2 Brimob Terancam Dipecat Tak Hormat Usai Lindas Driver Ojol di Tengah Demo DPR

Affan Kurniawan adalah pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
BRIMOB TERANCAM DIPECAT -- Dua anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan (20), pengemudi ojek online (ojol), saat aksi demonstrasi menolak DPR RI di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). 

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan, kasus dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, masuk kategori pelanggaran berat.

Atas pelanggaran itu, dua anggota Brimob terancam dipecat secara tidak hormat.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

2. Anggota Brimob Lainnya Kena Pelanggaran Sedang

Sementara M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masuk kategori pelanggaran sedang.

"Untuk pelanggaran kategori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," jelas Brigjen Agus.

Baca juga: Gempa Bumi dengan SR 3.1 Menguncang Wilayah Kepulauan Papua, Indonesia BMKG: Kedalaman 5Km

3. Akan Jalani Sidang Kode Etik

Brigjen Agus Wijayanto menuturkan, anggota Brimob itu akan menjalani sidang kode etik buntut melindas driver ojol.

Sidang kode etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.

"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Agus menambahkan, sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.

"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," tambah dia.

4. Dilakukan Gelar Perkara

Agus mengungkapkan, proses menuju sidang kode etik tengah berjalan.

Pada Selasa (2/9/2025), akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal serta internal.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved