PPPK 2025
Lolos Seleksi PPPK 2025? Begini Cara Terbitkan Nomor Induk Kepegawaian di Situs Resmi BKN
Lolos PPPK Paruh Waktu 2025? Simak langkah lengkap mengurus Nomor Induk (NI) mulai DRH hingga penetapan resmi BKN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BGN-PPPK-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Setelah melalui tahapan seleksi, ribuan tenaga honorer yang lolos PPPK paruh waktu 2025 kini menunggu proses penerbitan Nomor Induk (NI).
Dokumen ini menjadi tanda sah pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara dengan status PPPK paruh waktu.
Berdasarkan jadwal resmi, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Data inilah yang nantinya menjadi dasar pengajuan usulan penetapan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah tahap pengisian DRH, instansi masing-masing akan mengusulkan penetapan NI mulai 28 Agustus hingga 20 September 2025.
Selanjutnya, BKN akan menetapkan Nomor Induk PPPK paruh waktu secara resmi hingga 30 September 2025.
Dilansir dari SerambiNews.com, Peserta yang lolos seleksi bisa memeriksa status nomor induknya secara online melalui website Mola (Monitoring Layanan) BKN.
Adapun penjelasan yang lebih lengkap mengenai cara cek status NI PPPK 2025 via Mola BKN adalah sebagai berikut:
- Buka link cek status NIP ini, https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
- Kemudian, pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses layanan kepegawaian.
- Setelah itu, pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih peserta.
- Berikutnya, masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar dan klik opsi “Monitor Usulan” untuk cek status penetapan NIP.
- Hasil cek penetapan status NIP akan dikirimkan melalui email terdaftar. Jika data NIP belum muncul, bisa jadi terdapat kesalahan sistem atau masih diusulkan oleh instansi terkait.
Gaji PPPK 2025
Merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
11 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil PPPK Paruh Waktu 2025
Setelah masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 sudah resmi ditutup, para honorer bersiap untuk segera menerima hasil siapa saja yang masuk kedalam list nama usulan PPPK paruh waktu tahun ini.
PPPK paruh waktu 2025 ini memang khusus dirancang untuk penataan tenaga non-ASN yang belum memperoleh formasi ASN penuh.
Program ini pun juga memberi kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum lolos, untuk memperoleh status resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengupahan sesuai anggaran instansi, meski bekerja secara paruh waktu.