PPPK 2025
Lolos Seleksi PPPK 2025? Begini Cara Terbitkan Nomor Induk Kepegawaian di Situs Resmi BKN
Lolos PPPK Paruh Waktu 2025? Simak langkah lengkap mengurus Nomor Induk (NI) mulai DRH hingga penetapan resmi BKN.
Pemkot Palembang pun juga tak ketinggalan untuk mengusulkan pengangkatan 1.778 tenaga honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu ke KemenPANRB.
5. PPPK Paruh Waktu Pemkab Purbalingga
Pemkab Purbalingga mengusulkan 2.848 tenaga Non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, mencakup R2, R3, R4, dan R5, baik yang terdata di BKN maupun yang mengikuti seleksi tanpa lolos formasi.
6. PPPK Paruh Waktu Pemkab Nagan Raya
Selanjutnya, ada Pemkab Nagan Raya yang mengusulkan 2.290 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu sebagai penghargaan atas pengabdian lama.
Usulan mencakup yang terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK 2024, meski tidak memperoleh lowongan.
7. PPPK Paruh Waktu Pemkab Kampar
Pemkab Kampar mengusulkan sebanyak 2.063 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, mencakup honorer yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi PPPK 2024.
Dari 2.429 terverifikasi, 366 tidak diusulkan karena tidak ada formasi, tidak aktif, atau meninggal. Usulan termasuk 236 guru dari berbagai kategori.
8. PPPK Paruh Waktu Pemkab Luwu
Pemkab Luwu mengumumkan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 atau seluruh tahapan PPPK 2024 namun tidak lolos.
Daftar pegawai diumumkan terbuka untuk uji publik, menjaga transparansi dan akuntabilitas.
9. PPPK Paruh Waktu Pemkab Rejang Lebong
Instansi yang sudah umumkan berikutnya adalah Pemkab Rejang Lebong yang mengusulkan 327 tenaga honorer R3 dan R4 menjadi PPPK paruh waktu.
10. PPPK Paruh Waktu Pemkab Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara mengusulkan lebih dari 8.000 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup R2, R3, R4, dan R5, sesuai arahan KemenPANRB dan BKN.
11. PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang
Terakhir ada Pemkab Lumajang yang mengupayakan pengangkatan 4.273 tenaga Non-ASN R2, R3, dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.