Pemkot Gorontalo
Bukan Basa-basi! Adhan Dambea Larang Rumah Makan di Kota Gorontalo Buka Pagi, Ancam Sita Alat Masak
Kebijakan Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melarang operasional rumah makan pada pagi hari selama Ramadan bukanlah basa-basi.
Penulis: WawanAkuba | Editor: Wawan Akuba
Dalam surat edaran itu ditegaskan, operasional hotel disesuaikan dengan manajemen masing-masing dengan tetap menghormati tamu yang menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu, rumah makan, restoran, kafe, warung makan, serta pedagang kaki lima yang menyediakan makanan dan minuman selama Ramadan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 04.30 Wita.
Baca juga: Cara Mengatasi Bau Mulut saat Berpuasa, Tips Dokter Zaidul Akbar
Di luar jam tersebut, tempat usaha tidak dibenarkan beroperasi secara terbuka.
Untuk tempat hiburan seperti pub, karaoke, dan live music diwajibkan menutup sementara operasionalnya selama Ramadan.
Khusus tempat biliard, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 00.00 Wita dengan ketentuan hanya sebagai sarana olahraga.
Tempat tersebut juga dilarang menyediakan minuman keras, perjudian, maupun layanan lain yang berpotensi mengganggu suasana Ramadan.
Pemilik gedung pertemuan atau ballroom, termasuk restoran dan kafe, juga dilarang melaksanakan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat selama bulan suci.
Adapun tempat usaha penyedia kebutuhan sehari-hari seperti mal, pasar, swalayan, supermarket, minimarket, serta toko pakaian dan usaha sejenis tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
Baca juga: Puasa Lebih Dulu dari Ketentuan Pemerintah, Ini Kata Jamaah Masjid Darul Arqam Gorontalo
Cinema XXI juga diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak memutar film yang mengandung adegan tidak layak tayang.
Penjual kue, takjil, dan kelapa muda tetap diperkenankan berjualan selama Ramadan dengan catatan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk memastikan pelaksanaan edaran berjalan efektif, aparat Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pengawasan serta pemantauan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)
