Pemkot Gorontalo
Bukan Basa-basi! Adhan Dambea Larang Rumah Makan di Kota Gorontalo Buka Pagi, Ancam Sita Alat Masak
Kebijakan Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melarang operasional rumah makan pada pagi hari selama Ramadan bukanlah basa-basi.
Penulis: WawanAkuba | Editor: Wawan Akuba
Ringkasan Berita:
- Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan larangan operasional rumah makan pada pagi hari selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang berpuasa.
- Pemerintah telah mengatur jam operasional pedagang makanan mulai pukul 15.00 Wita hingga 04.30 Wita melalui surat edaran resmi.
- Pedagang yang melanggar aturan tersebut terancam penertiban hingga penyitaan peralatan usaha.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kebijakan Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melarang operasional rumah makan pada pagi hari selama Ramadan bukanlah basa-basi.
Larangan itu bahkan berulang kali ia sampaikan untuk menegaskan komitmennya.
Tak hanya mengeluarkan surat edaran, Adhan juga melontarkan peringatan secara terbuka.
Imbauan bernada tegas itu kembali ia sampaikan saat meninjau Pasar Rakyat Jajan di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Rabu (8/2/2026) sore.
Saat berdiri di tengah warga dan aparat yang mendampinginya, Adhan dengan wajah serius mengulang pesannya kepada para pedagang.
“Pokoknya ini kasih tahu kepada pedagang di sini dan di Kota Gorontalo, jangan coba-coba buka pagi,” kata Adhan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha mencari rezeki.
Baca juga: Kronologi Lengkap Remaja 13 Tahun Dibunuh Kakak Ipar di Boalemo Gorontalo
Namun, Ramadan merupakan momen masyarakat menjalankan ibadah puasa sehingga perlu saling menghormati.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan ruang usaha melalui pengaturan jam operasional.
“Siapa yang berani buka pagi, angkat semua kursi, meja mereka. Angkat semua! Kompor, angkat semua!” tegas Adhan.
Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 200/Kesbangpol/16/2026 tentang pemberlakuan jam operasional tempat usaha selama bulan Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026.
Edaran tertanggal 15 Februari 2026 itu ditujukan kepada pemilik hotel, restoran, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, pengelola gedung pertemuan, serta seluruh masyarakat Kota Gorontalo.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, operasional hotel disesuaikan dengan manajemen masing-masing dengan tetap menghormati tamu yang menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu, rumah makan, restoran, kafe, warung makan, serta pedagang kaki lima yang menyediakan makanan dan minuman selama Ramadan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 04.30 Wita.
Baca juga: Cara Mengatasi Bau Mulut saat Berpuasa, Tips Dokter Zaidul Akbar
Di luar jam tersebut, tempat usaha tidak dibenarkan beroperasi secara terbuka.
Untuk tempat hiburan seperti pub, karaoke, dan live music diwajibkan menutup sementara operasionalnya selama Ramadan.
Khusus tempat biliard, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 00.00 Wita dengan ketentuan hanya sebagai sarana olahraga.
Tempat tersebut juga dilarang menyediakan minuman keras, perjudian, maupun layanan lain yang berpotensi mengganggu suasana Ramadan.
Pemilik gedung pertemuan atau ballroom, termasuk restoran dan kafe, juga dilarang melaksanakan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat selama bulan suci.
Adapun tempat usaha penyedia kebutuhan sehari-hari seperti mal, pasar, swalayan, supermarket, minimarket, serta toko pakaian dan usaha sejenis tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
Baca juga: Puasa Lebih Dulu dari Ketentuan Pemerintah, Ini Kata Jamaah Masjid Darul Arqam Gorontalo
Cinema XXI juga diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak memutar film yang mengandung adegan tidak layak tayang.
Penjual kue, takjil, dan kelapa muda tetap diperkenankan berjualan selama Ramadan dengan catatan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk memastikan pelaksanaan edaran berjalan efektif, aparat Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pengawasan serta pemantauan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)


Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.