Minggu, 8 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Bukan Basa-basi! Adhan Dambea Larang Rumah Makan di Kota Gorontalo Buka Pagi, Ancam Sita Alat Masak

Kebijakan Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melarang operasional rumah makan pada pagi hari selama Ramadan bukanlah basa-basi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: WawanAkuba | Editor: Wawan Akuba

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan larangan operasional rumah makan pada pagi hari selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang berpuasa. 
  • Pemerintah telah mengatur jam operasional pedagang makanan mulai pukul 15.00 Wita hingga 04.30 Wita melalui surat edaran resmi. 
  • Pedagang yang melanggar aturan tersebut terancam penertiban hingga penyitaan peralatan usaha.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kebijakan Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melarang operasional rumah makan pada pagi hari selama Ramadan bukanlah basa-basi.

Larangan itu bahkan berulang kali ia sampaikan untuk menegaskan komitmennya.

Tak hanya mengeluarkan surat edaran, Adhan juga melontarkan peringatan secara terbuka.

Imbauan bernada tegas itu kembali ia sampaikan saat meninjau Pasar Rakyat Jajan di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Rabu (8/2/2026) sore.

Saat berdiri di tengah warga dan aparat yang mendampinginya, Adhan dengan wajah serius mengulang pesannya kepada para pedagang.

“Pokoknya ini kasih tahu kepada pedagang di sini dan di Kota Gorontalo, jangan coba-coba buka pagi,” kata Adhan.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha mencari rezeki.

Baca juga: Kronologi Lengkap Remaja 13 Tahun Dibunuh Kakak Ipar di Boalemo Gorontalo

IMG-6169-3

Namun, Ramadan merupakan momen masyarakat menjalankan ibadah puasa sehingga perlu saling menghormati.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan ruang usaha melalui pengaturan jam operasional.

“Siapa yang berani buka pagi, angkat semua kursi, meja mereka. Angkat semua! Kompor, angkat semua!” tegas Adhan.

Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 200/Kesbangpol/16/2026 tentang pemberlakuan jam operasional tempat usaha selama bulan Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026.

Edaran tertanggal 15 Februari 2026 itu ditujukan kepada pemilik hotel, restoran, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, pengelola gedung pertemuan, serta seluruh masyarakat Kota Gorontalo.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved