Rabu, 11 Maret 2026

Penikaman di Pasar Sentral

Polresta Gorontalo Kota Resmi Tetapkan AR sebagai Tersangka Pembacokan di Pasar Sentral

Polisi resmi menetapkan dua pria berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menggemparkan kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polresta Gorontalo Kota Resmi Tetapkan AR sebagai Tersangka Pembacokan di Pasar Sentral
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
TERIMA LAPORAN - Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono saat diwawancarai. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Polisi resmi menetapkan dua pria berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menggemparkan kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo pada Sabtu malam, 7 Desember 2025.

Peristiwa berdarah yang sempat viral di media sosial itu dipastikan dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, mengatakan sejak kejadian berlangsung pihaknya langsung bergerak cepat melakukan serangkaian langkah penanganan.

Pihak kepolisian melalukan pemeriksaan saksi hingga identifikasi pelaku yang terekam kamera warga.

Baca juga: Sekda Sugondo Makmur Lepas Kontingen PDAM Kabupaten Gorontalo ke PROPAMDA VI 

“Sejauh ini kami sudah memeriksa tujuh orang saksi, dan dua orang yang teridentifikasi dalam video sudah diamankan,” ujar Suryono, Senin (8/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria yang kebetulan memiliki inisial yang sama, yakni AR, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata tajam.

Kapolresta menegaskan bahwa insiden ini bukanlah serangan acak.

Dari hasil pendalaman, diketahui konflik antara pelaku dan korban sudah berlangsung lama.

Pertemuan yang tidak disengaja di area Pasar Sentral menjadi pemicu memuncaknya persoalan tersebut hingga berujung pada aksi kekerasan.

Dalam kejadian itu, salah satu tersangka, AR alias Starky, diketahui menggunakan sebilah pisau.

“Pelaku melakukan tujuh kali tebasan dan tiga kali tusukan terhadap korban,” jelas Suryono.

Keterangan tersebut diperkuat dengan hasil visum dari rumah sakit tempat korban mendapatkan perawatan.

Dalam rekaman yang beredar, korban terlihat bersimbah darah sebelum akhirnya dilarikan ke fasilitas kesehatan.

Suryono juga mengungkapkan bahwa tersangka utama menyerahkan diri tidak lama setelah kejadian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved