Penikaman di Pasar Sentral
BREAKING NEWS: Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Diperiksa Polisi Pasca Pembacokan di Pasar Sentral
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menjalani pemeriksaan hampir dua jam oleh penyidik Polda Gorontalo pada Kamis (11/12/2025).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ADHAN-Wali-Kota-Gorontalo-Adhan-Dambea-saat-berada-di-ruang-reskrim.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menjalani pemeriksaan hampir dua jam oleh penyidik Polda Gorontalo pada Kamis (11/12/2025).
Pemeriksaan ini terkait kasus pembacokan yang terjadi di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, jelang Minggu (7/12).
Adhan tiba di Polresta Gorontalo Kota pada siang hari dan langsung masuk ruang reskrim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Motor Milik Jurnalis Gorontalo Dicuri, Polisi Buru Pelaku
Selama proses pemeriksaan, ia dimintai klarifikasi sejumlah hal yang berkaitan dengan insiden kekerasan yang menghebohkan warga tersebut.
Kasus pembacokan di Pasar Sentral sebelumnya menimbulkan kepanikan pengunjung karena terjadi di tengah keramaian.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono menjelaskan pemeriksaan terhadap Wali Kota dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan informasi dapat memberikan keterangan lengkap.
Hingga saat ini, polisi menegaskan penyelidikan masih berjalan dan perkembangan kasus akan diumumkan setelah pemeriksaan lanjutan selesai.
Kronologi
Polisi resmi menetapkan dua pria berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menggemparkan kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo pada Sabtu malam, 7 Desember 2025.
Peristiwa berdarah yang sempat viral di media sosial itu dipastikan dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, mengatakan sejak kejadian berlangsung pihaknya langsung bergerak cepat melakukan serangkaian langkah penanganan.
Pihak kepolisian melalukan pemeriksaan saksi hingga identifikasi pelaku yang terekam kamera warga.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa tujuh orang saksi, dan dua orang yang teridentifikasi dalam video sudah diamankan,” ujar Suryono, Senin (8/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria yang kebetulan memiliki inisial yang sama, yakni AR, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata tajam.