Minggu, 8 Maret 2026

Penikaman di Pasar Sentral

Identitas 2 Tersangka Kasus Pembacokan di Pasar Sentral Gorontalo, Satu Warga Manado

Dua pria resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Pasar Sentral, Kota Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Identitas 2 Tersangka Kasus Pembacokan di Pasar Sentral Gorontalo, Satu Warga Manado
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
KASUS PENGANIAYAAN — Belasan polisi mengamankan Pasar Sentral usai insiden pembacokan pada Minggu (7/12/2025) dini hari Wita. Kini dua pria telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pria ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Pasar Sentral Kota Gorontalo
  • Satu warga Manado terbukti terlibat dalam insiden penganiayaan
  • Polisi telah memeriksa tujuh saksi yang berada di Pasar Sentral pada Sabtu malam (7/12/2025)

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dua pria resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Pasar Sentral, Kota Gorontalo.

Mereka adalah Apriyanto Runtu (35). Nelayan Gorontalo itu diringkus polisi bersama Aksel Rorintulus (29) yang merupakan warga Manado, Sulawesi Utara.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi.

Tak hanya itu, pelaku juga terbukti terlibat dalam kekerasan yang menghebohkan Pasar Sentral pada Sabtu malam (7/12/2025).

“Kami sudah menetapkan dua orang berinisial AR,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan UU Darurat.

Hal itu karena salah satu pelaku menggunakan senjata tajam saat menyerang korban.

Kapolresta menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan serangan acak.

Dari pemeriksaan, diketahui konflik antara pelaku dan korban sudah berlangsung lama.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pria Jadi Tersangka Kasus Pembacokan di Pasar Sentral Kota Gorontalo

Kronologi Kejadian

KASUS PEMBACOKAN -- Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, saat diwawancarai wartawan. Dua pelaku kasus pembacokan di Pasar Sentral Kota Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Humas Polresta Gorontalo Kota)
KASUS PEMBACOKAN -- Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, saat diwawancarai wartawan. Dua pelaku kasus pembacokan di Pasar Sentral Kota Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Humas Polresta Gorontalo Kota) (Istimewa)

Kepada polisi, Novaris Kaluku (60) menceritakan awal mula peristiwa nahas yang menimpa adiknya, Rion Kaluku.

Sekitar pukul 22.40 Wita, Novaris bersama Rion dan keluarga mereka dari Jakarta sedang duduk dan menikmati kopi di salah satu booth warkop Pasar Sentral Kota Gorontalo.

Tak lama kemudian, Novaris melihat Rion meninggalkan tempat duduknya dan berpindah ke bagian belakang booth yang mereka tempati.

Ia kemudian melihat Rion berbincang dengan salah seorang temannya.

Selang beberapa waktu, tiba-tiba Novaris menyaksikan keributan yang melibatkan tiga orang tak dikenal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved