Minggu, 15 Maret 2026

Penikaman di Pasar Sentral

BREAKING NEWS: 2 Pria Jadi Tersangka Kasus Pembacokan di Pasar Sentral Kota Gorontalo

Polisi resmi menetapkan dua pria berinisial AR sebagai tersangka kasus pembacokan yang menggemparkan Pasar Sentral Kota Gorontalo

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: 2 Pria Jadi Tersangka Kasus Pembacokan di Pasar Sentral Kota Gorontalo
TribunGorontalo.com
KASUS PENIKAMAN -- Kolase foto Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono dan korban pembacokan di Pasar Sentral. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menggemparkan Pasar Sentral Kota Gorontalo. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan dua pria berinisial AR sebagai tersangka pembacokan di Pasar Sentral Kota Gorontalo
  • Pertemuan tidak sengaja di pasar memicu konflik lama hingga berujung pada penyerangan dengan pisau.
  • Polresta Gorontalo Kota memeriksa tujuh saksi dan berkomitmen meningkatkan patroli rutin di Pasar Sentral

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polisi resmi menetapkan dua pria berinisial AR sebagai tersangka kasus pembacokan yang menggemparkan Pasar Sentral Kota Gorontalo pada Sabtu malam (7/12/2025).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, memastikan bahwa insiden berdarah tersebut dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban.

Sejak kejadian berlangsung, Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan serangkaian langkah penanganan.

Pemeriksaan saksi hingga identifikasi pelaku dilakukan untuk memastikan peristiwa yang sempat viral di media sosial dapat segera terungkap.

Suryono menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait insiden tersebut.

Selain itu, dua orang yang diduga pelaku dan terlihat dalam rekaman video telah diamankan.

“Kami dari Polresta Gorontalo Kota sudah melakukan berbagai upaya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya yang kebetulan memiliki inisial sama, yakni AR, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan dua orang berinisial AR,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan UU Darurat.

Hal itu karena salah satu pelaku menggunakan senjata tajam saat menyerang korban.

Kapolresta menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan serangan acak.

Dari pemeriksaan, diketahui konflik antara pelaku dan korban sudah berlangsung lama.

Insiden terjadi saat mereka bertemu secara tidak sengaja di Pasar Sentral.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved