Kasus Tambang Ilegal
BREAKING NEWS: Polisi Limpahkan Kasus Tambang Ilegal Dulupi ke Kejati Gorontalo
Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Dusun Sembati
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tiga-tersangka-kasus-tambang-ilegal-di-Dulupi-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus tambang ilegal di Dusun Sembati
- Aktivitas berlangsung sebulan penuh menggunakan ekskavator dan alat berat lain, merusak lingkungan serta tanpa izin resmi.
- Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar
TRIBUNGORONTALO.COM – Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruli Pardede, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi.
Ia menegaskan, penyidik telah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.
“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly Pardede, Senin (8/12/2025).
Dari hasil penyidikan, tiga tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik salah satu pelaku. Aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan berlangsung selama satu bulan penuh.
Tindakan ini dianggap merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.
Para tersangka memiliki peran berbeda. NP berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP sebagai pekerja, dan IP sebagai operator alat berat.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Maruli menegaskan ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat. “Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.
Dari lokasi, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, total keuntungan yang diperoleh selama sebulan masih dalam proses perhitungan penyidik.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)