Kasus Puskes Sipatana

Dikes Kota Gorontalo Proses Surat Pencopotan Kapuskes Sipatana

Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Gorontalo memastikan proses pemberhentian sementara Kepala Puskesmas (Kapus) Sipatana, Rita Bambang

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri, TribunGorontalo.com
KAPUS -- Rita Bambang, Kapuskes Sipatana. Saat ini surat pencopotan Rita tengah diproses oleh Dinas Kesehatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Gorontalo memastikan proses pemberhentian sementara Kepala Puskesmas (Kapus) Sipatana, Rita Bambang terus berjalan setelah kasus penggunaan ambulans untuk turnamen voli menjadi sorotan publik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Mohammad Kasim, mengatakan instruksi terkait tindakan terhadap kepala puskesmas sudah diterima secara resmi.

Setelah adanya intruksi Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akan menonjobkan Kepala Puskesmas (Kapus) Sipatana. 

Baca juga: Terkini! Gempa Bumi Baru Saja Terjadi Senin Sore 24 Nov 2025, Cek Info BMKG

“Iya, instruksinya resmi dan sekarang dalam proses pembuatan SK,” katanya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, Pemkot Gorontalo menindaklanjuti kasus tersebut setelah ditemukan penggunaan ambulans dinas bukan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan untuk kegiatan olahraga.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan internal sudah dilakukan sebelum keputusan final dibuat. 

Dari pemeriksaan tersebut, kata kadis, ditemukan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak menjadi masalah utama.

“Tidak ada masalah dengan SOP,” ujarnya singkat.

Namun ia menegaskan bahwa yang menjadi titik persoalan adalah penerapan dan pemaknaannya di lapangan.

“Cuman penerapannya yang kadang disalah tafsirkan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa ambulans, sebagai fasilitas publik yang melekat pada pelayanan kesehatan, tidak boleh digunakan di luar konteks kedaruratan kesehatan.

“Yang jelas, dalam kondisi apa pun pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegas Kasim.

Dalam kasus ini, Adhan Dambea menilai penggunaan ambulans untuk turnamen voli bertentangan dengan fungsi dasar ambulans sebagai layanan kesehatan yang harus siaga untuk masyarakat.

Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo sudah menyampaikan sikap tegas terkait kasus tersebut. 

Ia menilai tindakan kepala puskesmas tidak sesuai dengan etika pelayanan publik dan memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved