Polemik Kampung Nelayan Gorontalo
Sekretaris GRIB Jaya Gorontalo Minta Maaf ke Pemkot, Tegaskan Dukung Proyek Kampung Nelayan
Sekretaris Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) Jaya Provinsi Gorontalo, Mohamad Vini Sidiki, menyampaikan permohonan maaf
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lokasi-pembangunan-kampung-nelayan-di-Leato-Selatan-Kecamatan-Dumbo-Raya.jpg)
“Ini penghargaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Maka dari itu, harus kita jaga bersama. Jangan sampai ada oknum atau pihak tertentu yang justru menghambat pembangunan yang tujuannya untuk masyarakat,” tegas Adhan.
Pengamatan TribunGorontalo.com di lapangan, kedatangan Wali Kota Adhan Dambea ke lokasi sempat memicu ketegangan dengan warga yang mengaku memiliki sertifikat atas tanah proyek.
Situasi sempat memanas ketika keduanya terlibat adu mulut. Aparat Satpol PP dan kepolisian kemudian turun tangan meredakan situasi.
Adhan menegaskan, apabila ada klaim sah atas lahan atau sertifikat, maka jalurnya adalah melalui pengadilan, bukan dengan cara menghentikan proyek.
Pemkot Gorontalo sendiri mengantongi sertifikat resmi atas tanah tersebut sehingga secara sah merupakan tanah pemerintah untuk kepentingan rakyat.
“Kalau memang ada surat resmi atau sertifikat sah, silakan ajukan ke pengadilan. Tapi jangan dengan cara menghentikan pekerjaan di lapangan. Ini proyek nasional, kepentingan rakyat, bukan untuk merugikan siapa pun,” kata Adhan.
Proyek pembangunan Perkampungan Nelayan Leato Selatan memiliki nilai kontrak sebesar Rp11,2 miliar yang didanai melalui APBN Tahun 2025 dengan masa pelaksanaan 112 hari kalender terhitung sejak September 2025.
Pasca peninjauan Wali Kota, kedua belah pihak—ahli waris dan Pemkot Gorontalo—akhirnya sepakat melakukan musyawarah yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Gorontalo, Senin malam (29/9/2025).
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum sebagai penyelesaian.
Pihak ahli waris yang diwakili oleh GRIB Jaya dan penasihat hukum Iqra Akase menyatakan akan berembuk internal, dengan opsi kuat melayangkan gugatan ke Pengadilan.
“Kami akan membicarakan lagi dengan pihak ahli waris, tapi opsi gugatan ke pengadilan sangat terbuka. Hasil musyawarah ini akan kami laporkan ke ahli waris utama,” ujar Iqra.
Sementara itu, Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan tidak dapat menghentikan pekerjaan proyek tanpa dasar hukum yang jelas.
“Menunda pekerjaan proyek sangat sulit kami lakukan tanpa ada dasar hukum. Kalau ada putusan sela dari Pengadilan, itu bisa jadi dasar kami mengusulkan penundaan,” jelas Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, yang memimpin musyawarah.
Menurut Mulky, Pemkot telah mengantongi sertifikat hak pakai yang diterbitkan Kantor Pertanahan, sehingga proyek dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun musyawarah sempat tegang, suasana akhirnya mencair setelah muncul kesepahaman untuk menyelesaikan sengketa lewat jalur hukum.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)