Polemik Kampung Nelayan Gorontalo
Sekretaris GRIB Jaya Gorontalo Minta Maaf ke Pemkot, Tegaskan Dukung Proyek Kampung Nelayan
Sekretaris Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) Jaya Provinsi Gorontalo, Mohamad Vini Sidiki, menyampaikan permohonan maaf
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lokasi-pembangunan-kampung-nelayan-di-Leato-Selatan-Kecamatan-Dumbo-Raya.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sekretaris Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) Jaya Provinsi Gorontalo, Mohamad Vini Sidiki, menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Hal ini berdasarkan insiden penggunaan atribut organisasi yang dinilai tidak pada tempatnya.
Vini menegaskan, GRIB Jaya tetap mendukung penuh program nasional pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
“Kami akan segera menyampaikan surat permohonan maaf resmi kepada Wali Kota Gorontalo. Intinya, GRIB Jaya menghormati proses hukum dan mendukung program pemerintah pusat,” ujar Vini saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, pada Selasa (30/9/2025).
Vini mengungkapkan bahwa insiden yang sempat terjadi pada Senin (29/9/2025) bukanlah keterlibatan GRIB Jaya secara kelembagaan dalam upaya penghentian pembangunan KNMP di Leato Selatan, Kota Gorontalo.
Menurutnya, penggunaan atribut organisasi di lapangan merupakan tindakan pribadi dan telah disikapi secara internal.
“Memang insiden kemarin itu tidak ada arahan dari kami. Hanya kebetulan menggunakan atribut GRIB. Kami sudah memberikan teguran, bahkan yang bersangkutan juga telah menyampaikan permohonan maaf,” jelasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan salah satu anggota GRIB Jaya, Rony Sidiki, di lokasi tersebut bukan dalam kapasitas organisasi, melainkan sebagai kuasa hukum ahli waris lahan yang bersengketa.
Vini menyebut Rony Sidiki memang tercatat sebagai Ketua Satgas GRIB Jaya. Namun dalam kasus ini, ia bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris yang telah ditunjuk sejak Januari 2016. Itu dinilai jauh sebelum ia aktif di GRIB Jaya pada awal 2024.
Lebih lanjut, Vini menuturkan hasil musyawarah dengan ahli waris telah menyepakati untuk menempuh jalur hukum dalam sengketa lahan Kampung Nelayan.
Ahli waris, katanya, akan menggugat ke pengadilan guna membuktikan keabsahan kepemilikan lahan.
“Kesepakatannya, ahli waris menggugat ke pengadilan. Pemerintah kota tidak bisa serta-merta menghentikan proyek karena proyek ini program nasional dengan kontrak dan spesifikasi yang jelas," terang Vini.
Ia menyebutkan, organisasi hadir hanya sampai pada mediasi yang dilakukan Senin malam di Kantor Satpol-PP Kota Gorontalo.
Selanjutnya, urusan ini sepenuhnya menjadi tugas kuasa hukum ahli waris. Namun, karena diawal sudah menggunakan atribut GRIB Jaya, organisasi merasa perlu datang untuk meluruskan permasalahan ini.
"Jadi kami dari organisasi hanya sampai pada mediasi semalam, selebihnya itu menjadi urusan ahli waris," tegasnya.