Polemik Kampung Nelayan Gorontalo
Sekretaris GRIB Jaya Gorontalo Minta Maaf ke Pemkot, Tegaskan Dukung Proyek Kampung Nelayan
Sekretaris Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) Jaya Provinsi Gorontalo, Mohamad Vini Sidiki, menyampaikan permohonan maaf
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lokasi-pembangunan-kampung-nelayan-di-Leato-Selatan-Kecamatan-Dumbo-Raya.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sekretaris Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) Jaya Provinsi Gorontalo, Mohamad Vini Sidiki, menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Hal ini berdasarkan insiden penggunaan atribut organisasi yang dinilai tidak pada tempatnya.
Vini menegaskan, GRIB Jaya tetap mendukung penuh program nasional pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
“Kami akan segera menyampaikan surat permohonan maaf resmi kepada Wali Kota Gorontalo. Intinya, GRIB Jaya menghormati proses hukum dan mendukung program pemerintah pusat,” ujar Vini saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, pada Selasa (30/9/2025).
Vini mengungkapkan bahwa insiden yang sempat terjadi pada Senin (29/9/2025) bukanlah keterlibatan GRIB Jaya secara kelembagaan dalam upaya penghentian pembangunan KNMP di Leato Selatan, Kota Gorontalo.
Menurutnya, penggunaan atribut organisasi di lapangan merupakan tindakan pribadi dan telah disikapi secara internal.
“Memang insiden kemarin itu tidak ada arahan dari kami. Hanya kebetulan menggunakan atribut GRIB. Kami sudah memberikan teguran, bahkan yang bersangkutan juga telah menyampaikan permohonan maaf,” jelasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan salah satu anggota GRIB Jaya, Rony Sidiki, di lokasi tersebut bukan dalam kapasitas organisasi, melainkan sebagai kuasa hukum ahli waris lahan yang bersengketa.
Vini menyebut Rony Sidiki memang tercatat sebagai Ketua Satgas GRIB Jaya. Namun dalam kasus ini, ia bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris yang telah ditunjuk sejak Januari 2016. Itu dinilai jauh sebelum ia aktif di GRIB Jaya pada awal 2024.
Lebih lanjut, Vini menuturkan hasil musyawarah dengan ahli waris telah menyepakati untuk menempuh jalur hukum dalam sengketa lahan Kampung Nelayan.
Ahli waris, katanya, akan menggugat ke pengadilan guna membuktikan keabsahan kepemilikan lahan.
“Kesepakatannya, ahli waris menggugat ke pengadilan. Pemerintah kota tidak bisa serta-merta menghentikan proyek karena proyek ini program nasional dengan kontrak dan spesifikasi yang jelas," terang Vini.
Ia menyebutkan, organisasi hadir hanya sampai pada mediasi yang dilakukan Senin malam di Kantor Satpol-PP Kota Gorontalo.
Selanjutnya, urusan ini sepenuhnya menjadi tugas kuasa hukum ahli waris. Namun, karena diawal sudah menggunakan atribut GRIB Jaya, organisasi merasa perlu datang untuk meluruskan permasalahan ini.
"Jadi kami dari organisasi hanya sampai pada mediasi semalam, selebihnya itu menjadi urusan ahli waris," tegasnya.
Vini menambahkan, pihaknya terus membuka ruang kepada publik agar permasalahan ini segera diselesaikan.
Baca juga: Mediasi Buntu, GRIB Jaya dan Ahli Waris Berpotensi Gugat Pemkot Gorontalo soal Lahan Kampung Nelayan
Ketua GRIB Gorontalo Buka Suara
Hal senada ditegaskan Ketua GRIB Gorontalo, Andi Ilham, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Andi Ilham menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi atau seruan resmi kepada anggota maupun masyarakat untuk menggunakan atribut organisasi pada sebuah permasalahan personal.
Pernyataan ini sekaligus untuk meluruskan informasi yang menyebut keterlibatan GRIB secara kelembagaan.
Meskipun ia mengaku tidak tahu secara keseluruhan permasalahan ini, ia memberikan arahan kepada Sekretaris untuk menjawab segala pertanyaan awak media.
Ia menekankan, penggunaan atribut oleh salah satu individu murni inisiatif pribadi dan tidak mewakili sikap organisasi.
“Itu murni inisiatif pribadi. Bukan instruksi dari GRIB. Saya sudah konfirmasi langsung, beliau juga menyampaikan permohonan maaf karena kebetulan saja menggunakan atribut tersebut,” jelas Andi Ilham.
Andi Ilham juga mengimbau agar masyarakat tidak mengaitkan GRIB dengan polemik yang muncul. Menurutnya, organisasi tidak pernah mengeluarkan seruan resmi, baik berupa ajakan maupun undangan, untuk hadir di lapangan dengan atribut ormas.
“Kalau pun ada pertemuan atau kabar-kabar lain, itu bukan kegiatan resmi GRIB. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada seruan organisasi. Jadi tidak usah dikaitkan,” tegasnya.
Ia pun meminta kepada seluruh anggota dan simpatisan GRIB di Gorontalo agar tidak menggunakan atribut organisasi sembarangan dalam kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan agenda resmi.
“Mulai hari ini saya minta teman-teman jangan lagi menggunakan atribut di luar kegiatan organisasi. Kita tidak ingin muncul kesalahpahaman,” tandas Andi Ilham.
Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa proyek pembangunan Perkampungan Nelayan, yang merupakan salah satu program nasional Presiden Prabowo Subianto, tidak boleh dihambat oleh pihak mana pun.
Hal ini disampaikannya saat diwawancarai di lokasi proyek, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, dari 65 daerah di Indonesia yang mendapatkan proyek strategis ini, salah satunya adalah Kota Gorontalo.
“Ini penghargaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Maka dari itu, harus kita jaga bersama. Jangan sampai ada oknum atau pihak tertentu yang justru menghambat pembangunan yang tujuannya untuk masyarakat,” tegas Adhan.
Pengamatan TribunGorontalo.com di lapangan, kedatangan Wali Kota Adhan Dambea ke lokasi sempat memicu ketegangan dengan warga yang mengaku memiliki sertifikat atas tanah proyek.
Situasi sempat memanas ketika keduanya terlibat adu mulut. Aparat Satpol PP dan kepolisian kemudian turun tangan meredakan situasi.
Adhan menegaskan, apabila ada klaim sah atas lahan atau sertifikat, maka jalurnya adalah melalui pengadilan, bukan dengan cara menghentikan proyek.
Pemkot Gorontalo sendiri mengantongi sertifikat resmi atas tanah tersebut sehingga secara sah merupakan tanah pemerintah untuk kepentingan rakyat.
“Kalau memang ada surat resmi atau sertifikat sah, silakan ajukan ke pengadilan. Tapi jangan dengan cara menghentikan pekerjaan di lapangan. Ini proyek nasional, kepentingan rakyat, bukan untuk merugikan siapa pun,” kata Adhan.
Proyek pembangunan Perkampungan Nelayan Leato Selatan memiliki nilai kontrak sebesar Rp11,2 miliar yang didanai melalui APBN Tahun 2025 dengan masa pelaksanaan 112 hari kalender terhitung sejak September 2025.
Pasca peninjauan Wali Kota, kedua belah pihak—ahli waris dan Pemkot Gorontalo—akhirnya sepakat melakukan musyawarah yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Gorontalo, Senin malam (29/9/2025).
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum sebagai penyelesaian.
Pihak ahli waris yang diwakili oleh GRIB Jaya dan penasihat hukum Iqra Akase menyatakan akan berembuk internal, dengan opsi kuat melayangkan gugatan ke Pengadilan.
“Kami akan membicarakan lagi dengan pihak ahli waris, tapi opsi gugatan ke pengadilan sangat terbuka. Hasil musyawarah ini akan kami laporkan ke ahli waris utama,” ujar Iqra.
Sementara itu, Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan tidak dapat menghentikan pekerjaan proyek tanpa dasar hukum yang jelas.
“Menunda pekerjaan proyek sangat sulit kami lakukan tanpa ada dasar hukum. Kalau ada putusan sela dari Pengadilan, itu bisa jadi dasar kami mengusulkan penundaan,” jelas Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, yang memimpin musyawarah.
Menurut Mulky, Pemkot telah mengantongi sertifikat hak pakai yang diterbitkan Kantor Pertanahan, sehingga proyek dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun musyawarah sempat tegang, suasana akhirnya mencair setelah muncul kesepahaman untuk menyelesaikan sengketa lewat jalur hukum.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.