Kamis, 19 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Berapa Besaran THR ASN Pemkab Gorontalo? Ini Penjelasan Kaban Keuangan

Pemkab Gorontalo memastikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Berapa Besaran THR ASN Pemkab Gorontalo? Ini Penjelasan Kaban Keuangan
Diskominfotik Provinsi Gorontalo
THR ASN -- Potret ASN Gorontalo saat apel kerja di Museum Purbakala pada 8 April 2025. Simak THR ASN Pemkab Gorontalo tahun 2026. 

Mengenai besaran nominal yang akan diterima setiap pegawai, Hariyanto memberikan bocoran acuannya.

Nilai THR tahun ini diprediksi akan mengacu pada besaran gaji yang diterima oleh ASN pada bulan Februari lalu.

Komponen pembayaran ini bersifat normatif dan mengikuti standar penggajian yang berlaku resmi.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan melekat lainnya.

Hal ini dilakukan agar nilai yang diterima pegawai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.

Terkait jadwal pembayaran, Hariyanto memprediksi penyaluran akan mengikuti garis waktu yang ditetapkan secara nasional.

Biasanya, pembayaran paling cepat dilakukan pada 10 hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.

"Kami sangat bergantung pada kecepatan terbitnya regulasi dari pusat agar pencairan di daerah juga bisa cepat," jelas Hariyanto.

Nasib PPPK dan Tenaga Kontrak

Di sisi lain, muncul pertanyaan di kalangan pegawai mengenai nasib Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menanggapi kemungkinan P3K menerima THR, Hariyanto memilih untuk bersikap sangat hati-hati.

Ia tidak ingin terburu-buru memberikan pernyataan yang belum didasari oleh naskah hukum yang sah.

Kepastian mengenai daftar penerima THR sepenuhnya bergantung pada poin-poin yang tertuang dalam PP nanti.

"Kami memilih untuk menunggu PP saja guna melihat siapa saja yang resmi dikategorikan sebagai penerima," tuturnya.

Hariyanto menyadari bahwa informasi mengenai THR sangat sensitif bagi para pegawai.

Ia khawatir jika memberikan pernyataan tanpa dasar regulasi, hal itu dapat memicu ekspektasi yang keliru.

"Saya belum bisa sampaikan kepastiannya sekarang agar tidak memberikan informasi yang salah dan membuat orang berharap berlebihan," tandasnya. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Maret 2026 (29 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:00
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved