Sabtu, 21 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Berapa Besaran THR ASN Pemkab Gorontalo? Ini Penjelasan Kaban Keuangan

Pemkab Gorontalo memastikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Berapa Besaran THR ASN Pemkab Gorontalo? Ini Penjelasan Kaban Keuangan
Diskominfotik Provinsi Gorontalo
THR ASN -- Potret ASN Gorontalo saat apel kerja di Museum Purbakala pada 8 April 2025. Simak THR ASN Pemkab Gorontalo tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Gorontalo telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp54 miliar (Rp27 miliar untuk THR dan sisanya untuk gaji ke-14) yang bersumber dari APBD
  • Pencairan dana sedang menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat sebagai payung hukum teknis, yang diprediksi keluar bulan Maret ini
  • Besaran dan Jadwal: Nominal THR mengacu pada gaji bulan Februari (termasuk tunjangan), dengan jadwal penyaluran diperkirakan paling cepat H-10 Idulfitri

 

TRIBUNGORONTO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memastikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah siap.

Lantas, berapa besaran nominal yang akan diterima masing-masing pegawai?

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini pada Senin (2/3/2026).

Kepastian anggaran ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo.

Penyaluran THR dan Gaji ke-14 sangat dinantikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok menjelang Idulfitri.

Hariyanto menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat memprioritaskan kesejahteraan para pegawainya.

Penyiapan dana ini bukan sekadar rutinitas administratif semata.

Lebih jauh, ini adalah wujud nyata kepedulian pimpinan daerah terhadap pengabdian para ASN.

Hariyanto menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut telah melalui perencanaan yang sangat matang. Perencanaan tersebut tertuang rapi dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah proaktif penyiapan dana ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.

Bupati ingin memastikan tidak ada kendala teknis yang menghambat penyaluran hak pegawai.

Selain instruksi Bupati, Wakil Bupati Gorontalo juga menekankan pentingnya ketepatan waktu pembayaran. Tujuannya agar stabilitas ekonomi pegawai terjaga dan mampu mendorong daya beli masyarakat.

Total Anggaran Rp54 Miliar

THR ASN — Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (2/3/2026). Hariyanto menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-14 ASN (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)
THR ASN — Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (2/3/2026). Hariyanto menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-14 ASN (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab) (TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Berdasarkan data terbaru dari Badan Keuangan, total anggaran yang telah disediakan saat ini mencapai angka Rp54 miliar.

Angka yang cukup besar ini dialokasikan secara spesifik untuk dua komponen utama tersebut.

Hariyanto merincikan alokasi dana tersebut dengan sangat jelas kepada awak media.

Sebesar Rp27 miliar telah dialokasikan khusus untuk kebutuhan pembayaran THR.

Sementara itu, sisa anggaran lainnya disiapkan untuk pembayaran Gaji ke-14 bagi seluruh ASN yang memenuhi syarat.

"Sesuai dengan instruksi Bapak Bupati dan Wakil Bupati, kami diminta untuk segera menyiapkan dana THR lebih awal," ujar Hariyanto.

Pernyataan itu disampaikan Hariyanto sesaat setelah menghadiri Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo pada Senin siang.

Koordinasi internal di lingkungan BKAD dipastikan telah berjalan maksimal.

Kesiapan dana di kas daerah diklaim sudah mencapai seratus persen.

"Alhamdulillah, dana tersebut sudah tersedia di kas daerah dan siap digunakan sesuai peruntukannya," imbuh Hariyanto optimis.

Meskipun dana sudah tersedia, Hariyanto memberikan catatan penting terkait mekanisme pencairan.

Ia menegaskan bahwa proses pencairan dana tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau instan.

Pemerintah daerah saat ini masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru dari pusat.

PP tersebut berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur petunjuk teknis (juknis) pembayaran.

Hariyanto mengingatkan bahwa ketaatan terhadap aturan pusat adalah prinsip utama pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan pola regulasi tahun-tahun sebelumnya, PP mengenai THR biasanya diterbitkan pada bulan Maret. Setelah PP tersebut terbit, Pemkab Gorontalo segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan operasional lokal.

Baca juga: Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN

Besaran Nominal yang Diterima

RAPAT ANGGARAN — Suasana rapat TAPD di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo, Senin (2/3/2026). Rapat dipimpin oleh Sekda Sugondo Makmur. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)
RAPAT ANGGARAN — Suasana rapat TAPD di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo, Senin (2/3/2026). Rapat dipimpin oleh Sekda Sugondo Makmur. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab) (TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Mengenai besaran nominal yang akan diterima setiap pegawai, Hariyanto memberikan bocoran acuannya.

Nilai THR tahun ini diprediksi akan mengacu pada besaran gaji yang diterima oleh ASN pada bulan Februari lalu.

Komponen pembayaran ini bersifat normatif dan mengikuti standar penggajian yang berlaku resmi.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan melekat lainnya.

Hal ini dilakukan agar nilai yang diterima pegawai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.

Terkait jadwal pembayaran, Hariyanto memprediksi penyaluran akan mengikuti garis waktu yang ditetapkan secara nasional.

Biasanya, pembayaran paling cepat dilakukan pada 10 hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.

"Kami sangat bergantung pada kecepatan terbitnya regulasi dari pusat agar pencairan di daerah juga bisa cepat," jelas Hariyanto.

Nasib PPPK dan Tenaga Kontrak

Di sisi lain, muncul pertanyaan di kalangan pegawai mengenai nasib Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menanggapi kemungkinan P3K menerima THR, Hariyanto memilih untuk bersikap sangat hati-hati.

Ia tidak ingin terburu-buru memberikan pernyataan yang belum didasari oleh naskah hukum yang sah.

Kepastian mengenai daftar penerima THR sepenuhnya bergantung pada poin-poin yang tertuang dalam PP nanti.

"Kami memilih untuk menunggu PP saja guna melihat siapa saja yang resmi dikategorikan sebagai penerima," tuturnya.

Hariyanto menyadari bahwa informasi mengenai THR sangat sensitif bagi para pegawai.

Ia khawatir jika memberikan pernyataan tanpa dasar regulasi, hal itu dapat memicu ekspektasi yang keliru.

"Saya belum bisa sampaikan kepastiannya sekarang agar tidak memberikan informasi yang salah dan membuat orang berharap berlebihan," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved