Rabu, 18 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Berapa Besaran THR ASN Pemkab Gorontalo? Ini Penjelasan Kaban Keuangan

Pemkab Gorontalo memastikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Berapa Besaran THR ASN Pemkab Gorontalo? Ini Penjelasan Kaban Keuangan
Diskominfotik Provinsi Gorontalo
THR ASN -- Potret ASN Gorontalo saat apel kerja di Museum Purbakala pada 8 April 2025. Simak THR ASN Pemkab Gorontalo tahun 2026. 

Hariyanto merincikan alokasi dana tersebut dengan sangat jelas kepada awak media.

Sebesar Rp27 miliar telah dialokasikan khusus untuk kebutuhan pembayaran THR.

Sementara itu, sisa anggaran lainnya disiapkan untuk pembayaran Gaji ke-14 bagi seluruh ASN yang memenuhi syarat.

"Sesuai dengan instruksi Bapak Bupati dan Wakil Bupati, kami diminta untuk segera menyiapkan dana THR lebih awal," ujar Hariyanto.

Pernyataan itu disampaikan Hariyanto sesaat setelah menghadiri Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo pada Senin siang.

Koordinasi internal di lingkungan BKAD dipastikan telah berjalan maksimal.

Kesiapan dana di kas daerah diklaim sudah mencapai seratus persen.

"Alhamdulillah, dana tersebut sudah tersedia di kas daerah dan siap digunakan sesuai peruntukannya," imbuh Hariyanto optimis.

Meskipun dana sudah tersedia, Hariyanto memberikan catatan penting terkait mekanisme pencairan.

Ia menegaskan bahwa proses pencairan dana tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau instan.

Pemerintah daerah saat ini masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru dari pusat.

PP tersebut berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur petunjuk teknis (juknis) pembayaran.

Hariyanto mengingatkan bahwa ketaatan terhadap aturan pusat adalah prinsip utama pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan pola regulasi tahun-tahun sebelumnya, PP mengenai THR biasanya diterbitkan pada bulan Maret. Setelah PP tersebut terbit, Pemkab Gorontalo segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan operasional lokal.

Baca juga: Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN

Besaran Nominal yang Diterima

RAPAT ANGGARAN — Suasana rapat TAPD di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo, Senin (2/3/2026). Rapat dipimpin oleh Sekda Sugondo Makmur. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)
RAPAT ANGGARAN — Suasana rapat TAPD di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo, Senin (2/3/2026). Rapat dipimpin oleh Sekda Sugondo Makmur. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab) (TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved