Berita Internasional
ICC Nyatakan Rodrigo Duterte Layak Jalani Sidang, Konfirmasi Dakwaan Digelar 23 Februari
Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) memutuskan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mantan-Presiden-Filipina-Rodrigo-Duterte-888999.jpg)
Pihak pembela menyatakan akan mengajukan permohonan banding dengan alasan kliennya tidak mendapatkan proses hukum yang adil.
Sementara itu, jaksa ICC berencana menjerat Duterte dengan tiga dakwaan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan lebih dari 75 korban.
Dalam sistem ICC, dakwaan tersebut harus terlebih dahulu dikonfirmasi hakim sebelum perkara berlanjut ke persidangan penuh.
Berdasarkan data kepolisian Filipina, sedikitnya 6.200 orang tewas dalam operasi pemberantasan narkoba selama pemerintahan Duterte.
Namun kelompok aktivis hak asasi manusia menyebut angka korban jauh lebih besar. Jaksa ICC bahkan memperkirakan jumlah korban dapat mencapai 30.000 orang.
Duterte selama ini konsisten membela kebijakan perang melawan narkoba.
Ia berulang kali menyatakan hanya memerintahkan aparat untuk bertindak dalam kondisi membela diri dan mengaku siap menghadapi hukuman penjara demi memberantas peredaran narkoba di Filipina. (*)