Berita Internasional
ICC Nyatakan Rodrigo Duterte Layak Jalani Sidang, Konfirmasi Dakwaan Digelar 23 Februari
Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) memutuskan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mantan-Presiden-Filipina-Rodrigo-Duterte-888999.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Kriminal Internasional menyatakan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte layak mengikuti proses persidangan meski pembela mengklaim adanya penurunan kognitif.
- ICC menolak alasan kesehatan tersebut dan menetapkan sidang konfirmasi dakwaan pada 23 Februari mendatang.
- Duterte menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang melawan narkoba yang menewaskan ribuan orang.
TRIBUNGORONTALO.COM — Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) memutuskan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte layak mengikuti proses persidangan meski tim kuasa hukumnya mengklaim ia mengalami penurunan kognitif.
Dengan putusan tersebut, ICC menetapkan sidang konfirmasi dakwaan akan digelar pada 23 Februari mendatang.
Keputusan ini membuka jalan bagi kelanjutan kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang melawan narkoba di Filipina.
Hakim Tolak Klaim Penurunan Kognitif Duterte
Dalam pernyataan resminya pada Senin waktu setempat, majelis hakim ICC menyebut laporan tim medis independen menyimpulkan Duterte, yang kini berusia 80 tahun, masih mampu memahami jalannya proses hukum dan berpartisipasi secara efektif dalam persidangan.
Hakim menegaskan bahwa standar kelayakan mengikuti sidang tidak mensyaratkan seseorang berada pada kondisi kognitif terbaik.
Baca juga: Trump Ancam Naikkan Tarif Produk Korea Selatan hingga 25 Persen, Apa Penyebabnya dan Dampaknya?
Cukup jika terdakwa memiliki pemahaman umum atas prosedur hukum yang sedang dijalani.
“Majelis berpendapat secara hukum bahwa Tuan Duterte mampu menjalankan hak-hak proseduralnya dan karenanya layak mengikuti proses praperadilan,” demikian pernyataan hakim ICC.
Putusan ini sekaligus menolak argumen tim pembela yang sebelumnya menyatakan Duterte tidak dapat diadili karena dugaan penurunan kemampuan mental.
Selama ini, ICC juga dikenal jarang menyatakan seorang terdakwa tidak layak diadili.
Dalam sejarahnya, pengadilan tersebut belum pernah sepenuhnya menyatakan tersangka tidak kompeten untuk menjalani persidangan.
Rodrigo Duterte menjabat sebagai Presiden Filipina pada periode 2016 hingga 2022.
Ia ditangkap dan dibawa ke Den Haag pada Maret tahun lalu terkait penyelidikan atas kebijakan perang melawan narkoba yang menewaskan ribuan orang.
Penasihat hukum Duterte, Nicholas Kaufman, menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut.
Ia menilai pembelaan dirugikan karena tidak diberi kesempatan menghadirkan bukti medis sendiri maupun menguji temuan ahli di hadapan pengadilan.
Pihak pembela menyatakan akan mengajukan permohonan banding dengan alasan kliennya tidak mendapatkan proses hukum yang adil.
Sementara itu, jaksa ICC berencana menjerat Duterte dengan tiga dakwaan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan lebih dari 75 korban.
Dalam sistem ICC, dakwaan tersebut harus terlebih dahulu dikonfirmasi hakim sebelum perkara berlanjut ke persidangan penuh.
Berdasarkan data kepolisian Filipina, sedikitnya 6.200 orang tewas dalam operasi pemberantasan narkoba selama pemerintahan Duterte.
Namun kelompok aktivis hak asasi manusia menyebut angka korban jauh lebih besar. Jaksa ICC bahkan memperkirakan jumlah korban dapat mencapai 30.000 orang.
Duterte selama ini konsisten membela kebijakan perang melawan narkoba.
Ia berulang kali menyatakan hanya memerintahkan aparat untuk bertindak dalam kondisi membela diri dan mengaku siap menghadapi hukuman penjara demi memberantas peredaran narkoba di Filipina. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.