Minggu, 8 Maret 2026

Berita Internasional

Perjanjian Global Lindungi Laut Lepas Resmi Berlaku, 30 Persen Samudra Ditargetkan Aman pada 2030

Sebuah perjanjian internasional bersejarah untuk melindungi keanekaragaman hayati di laut lepas resmi mulai berlaku pada Sabtu.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Perjanjian Global Lindungi Laut Lepas Resmi Berlaku, 30 Persen Samudra Ditargetkan Aman pada 2030
Tribun-Timur.com
FOTO STOK --- Perjanjian Laut Lepas Berlaku, Dunia Resmi Lindungi Samudra Internasional 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah perjanjian internasional bersejarah untuk melindungi keanekaragaman hayati di laut lepas resmi mulai berlaku pada Sabtu.

Kesepakatan global ini memberikan dasar hukum yang mengikat bagi negara-negara dunia untuk menghadapi ancaman serius seperti penangkapan ikan berlebihan, sekaligus mendorong target perlindungan 30 persen wilayah laut dunia pada 2030.

Perjanjian yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini dikenal dengan nama Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ).

Kesepakatan tersebut disepakati pada Maret 2023 setelah melalui proses negosiasi panjang selama 15 tahun, dan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan ekosistem laut yang berada di perairan internasional.

Baca juga: FAA Keluarkan Peringatan, Jalur Udara Pasifik Timur Masuk Zona Waspada

Melalui BBNJ, negara-negara kini memiliki kerangka hukum global untuk membentuk jaringan kawasan konservasi laut atau marine protected areas di wilayah samudra yang selama ini tidak diatur secara ketat.

Kawasan tersebut mencakup laut lepas yang membentang di luar yurisdiksi nasional dan mencakup ekosistem laut terbesar di planet ini.

“Ini mencakup dua pertiga wilayah lautan dunia, atau sekitar setengah permukaan bumi, yang untuk pertama kalinya memiliki rezim hukum komprehensif,” ujar Adam McCarthy, Asisten Sekretaris Pertama Kementerian Luar Negeri Australia sekaligus salah satu ketua komite persiapan perjanjian tersebut, dalam sebuah pengarahan media.

Perjanjian BBNJ resmi memasuki tahap berlaku setelah mencapai ambang batas 60 ratifikasi negara pada 19 September tahun lalu.

Berdasarkan ketentuan, kesepakatan ini mulai efektif 120 hari setelah syarat tersebut terpenuhi.

Hingga kini, jumlah negara yang meratifikasi telah melampaui 80 negara, termasuk China, Brasil, dan Jepang.

Sejumlah negara lain seperti Inggris dan Australia diperkirakan akan segera menyusul.

Sementara itu, Amerika Serikat tercatat telah menandatangani perjanjian ini pada pemerintahan sebelumnya, namun belum merampungkan proses ratifikasi.

Direktur High Seas Alliance, Rebecca Hubbard, menegaskan bahwa ratifikasi luas menjadi kunci keberhasilan implementasi perjanjian tersebut.

“Meskipun 60 ratifikasi sudah cukup untuk membuatnya berlaku, efektivitas perjanjian ini sangat bergantung pada adopsi global yang luas,” ujarnya.

Dalam kerangka BBNJ, setiap negara diwajibkan melakukan penilaian dampak lingkungan terhadap aktivitas yang berpotensi memengaruhi ekologi laut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved