Kriminal Gorontalo
Pelaku Panah Wayer di Gorontalo Utara Ternyata Mabuk, Korban Ditembak Tanpa Alasan di Jalan Desa
Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penyerangan panah wayer yang melukai seorang warga di Kecamatan Tomilito.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PELAKU-PANAH-WAYER-Dua-terduga-pelaku-penganiayaan.jpg)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, warga Kecamatan Tomilito digegerkan oleh aksi panah wayer yang menimpa RP alias Rinton (40), warga Desa Dambalo, saat melintas seorang diri menggunakan sepeda motor pada dini hari.
Korban sempat terjatuh dan tidak sadarkan diri akibat luka serius di bagian dada. Video kondisi korban dengan panah masih menancap di tubuhnya sempat viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
Warga menilai aksi panah wayer, terlebih dilakukan dalam kondisi mabuk, sangat membahayakan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain. (*)
| Untuk Ketiga Kalinya Kotak Amal Masjid Terapung Pohuwato Gorontalo Dibobol Maling |
|
|---|
| Pria di Desa Pangea Gorontalo Tewas Ditikam, Polisi Masih Dalami Motif dan Kronologi Kejadian |
|
|---|
| Tersangka Pencurian Emas di Tambang Pohuwato Gorontalo Resmi Ditahan, Ternyata Warga Limboto |
|
|---|
| Tambang Emas Ilegal Pohuwato Jadi Lokasi Persembunyian Sepeda Motor Curian, Pelaku Ditangkap! |
|
|---|
| MHL Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Anak Kandung, Polda Gorontalo Jerat Pasal Berlapis |
|
|---|