Gorontalo Hari Ini
Warga Gorontalo Keluhan Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Begini Respons Samsat
Keluhan seorang warga di Kabupaten Bone Bolango terkait proses pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan menjadi perhatian publik
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pembayaran-pajak-di-UPTD-Samsat-Kabupaten-Bone-Bolango.jpg)
Selain itu, kendaraan wajib menjalani cek fisik untuk memastikan kesesuaian data unit dengan dokumen administrasi. Jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain, maka harus dilengkapi surat kuasa bermeterai.
Menurut Liliyah, keberadaan BPKB merupakan syarat utama karena berkaitan langsung dengan validasi kepemilikan kendaraan. Namun, untuk kendaraan yang masih dalam masa kredit atau diagunkan, aturan tetap memberikan solusi. Pemilik kendaraan dapat melampirkan surat keterangan resmi dari pihak bank atau lembaga pembiayaan sebagai pengganti sementara BPKB asli.
"Kalau BPKB masih di bank, itu bisa diganti dengan surat keterangan dari pihak pembiayaan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk pengamanan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor. Setidaknya ada tiga tujuan utama dari aturan tersebut:
Validitas Kepemilikan: Memastikan kendaraan bukan hasil kejahatan atau bermasalah secara hukum.
Sinkronisasi Data: Menyamakan data antara STNK, BPKB, dan identitas pemilik.
Pengamanan Dokumen: Sebagai proteksi jika BPKB sedang dijaminkan di pihak lain (bank/leasing) agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Ini untuk menjaga keamanan dan kepastian hukum," ujarnya.
Liliyah juga menekankan bahwa cek fisik kendaraan adalah bagian krusial dalam perpanjangan lima tahunan. Petugas harus memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data yang tercatat guna mencegah pemalsuan atau manipulasi data.
Di sisi lain, ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan prosedur antara pajak tahunan dan lima tahunan, yang sering memicu kesalahpahaman.
"Banyak yang mengira semua sama, padahal berbeda," ucapnya.
Pajak tahunan hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran dengan syarat lebih sederhana. Sementara itu, pajak lima tahunan mencakup pembaruan data secara menyeluruh, penggantian pelat nomor (TNKB), serta verifikasi fisik.
Oleh karena itu, pihak Samsat berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi. Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen, terutama surat keterangan dari pembiayaan bagi kendaraan yang masih kredit, sebelum datang ke Kantor Samsat.
Pantauan TribunGorontalo.com di lapangan, aktivitas warga yang mengurus pajak tampak normal tanpa antrean panjang. Beberapa kursi tunggu terlihat kosong, dan masyarakat menunggu dengan tertib hingga namanya dipanggil petugas. Secara keseluruhan, proses pelayanan berjalan dengan lancar. (*)