Jumat, 1 Mei 2026

Gorontalo Hari Ini

Warga Gorontalo Keluhan Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Begini Respons Samsat

Keluhan seorang warga di Kabupaten Bone Bolango terkait proses pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan menjadi perhatian publik

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Warga Gorontalo Keluhan Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Begini Respons Samsat
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
BAYAR PAJAK -- Potret pembayaran pajak di Samsat Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Kamis (30/4/2026). (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 
Ringkasan Berita:
  • Keluhan Warga Terkait Syarat BPKB: Seorang warga bernama Rizal merasa kesulitan dan batal membayar pajak 5 tahunan karena petugas Samsat meminta surat keterangan
  • Kepala UPTD Samsat Bone Bolango menjelaskan bahwa pajak 5 tahunan merupakan proses registrasi ulang yang wajib melampirkan BPKB asli
  • Prosedur tersebut diterapkan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk validasi kepemilikan, sinkronisasi data

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Keluhan seorang warga di Kabupaten Bone Bolango terkait proses pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Keluhan tersebut disampaikan oleh akun Facebook bernama Rizal, yang kemudian dikonfirmasi wartawan melalui wawancara via pesan (inbox) Facebook, Rabu (29/4/2026).

Melalui obrolan tersebut, Rizal mengakui mendatangi Kantor Samsat Bone Bolango untuk membayar pajak kendaraan sekaligus mengganti pelat nomor karena masa berlaku kendaraan telah memasuki masa lima tahun.

"Saya mau bayar pajak sekalian ganti pelat nomor karena sudah lima tahun," ujarnya.

Ia menyebut telah membawa dokumen yang dianggapnya lengkap, seperti KTP asli, STNK asli, serta BPKB atas nama dirinya sendiri. Namun, BPKB yang dibawa hanya berupa fotokopi karena dokumen asli masih berada di bank sebagai jaminan kredit.

Meski seluruh dokumen kendaraan atas nama dirinya, Rizal menyebutkan pengurusannya belum bisa diproses oleh petugas. Ia diminta melengkapi surat keterangan dari pihak bank sebagai pengganti BPKB asli.

"Alasannya harus minta surat keterangan dari bank," kata dia.

Kondisi tersebut membuatnya harus bolak-balik tanpa hasil, hingga akhirnya ia memilih untuk menunda pembayaran pajak.

"Saya capek ke sana kemari di jalan, jadi tidak jadi bayar pajak," terangnya.

Baca juga: Nama-nama Calon Paskibraka Gorontalo Lolos ke Tahap Verifikasi Pusat

Kepala UPTD Samsat Bone Bolango, Liliyah Muhammad.
BAYAR PAJAK -- Kepala UPTD Samsat Bone Bolango, Liliyah Muhammad. Warga mengeluhkan sistem pembayaran pajak. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

Keluhan ini memicu beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai prosedur tersebut menyulitkan, sementara sebagian lainnya mencoba memahami adanya aturan yang harus dipenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Samsat Bone Bolango, Liliyah Muhammad, memberikan penjelasan lengkap terkait prosedur pembayaran pajak kendaraan lima tahunan. Ia menyebutkan bahwa proses tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Liliyah menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

"Kalau tahunan itu hanya pembayaran pajak. Tapi kalau lima tahunan, itu sekaligus registrasi ulang kendaraan," jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).

Dalam proses lima tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir permohonan serta melampirkan sejumlah dokumen penting, di antaranya KTP asli pemilik, STNK asli, dan BPKB asli.

Selain itu, kendaraan wajib menjalani cek fisik untuk memastikan kesesuaian data unit dengan dokumen administrasi. Jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain, maka harus dilengkapi surat kuasa bermeterai.

Menurut Liliyah, keberadaan BPKB merupakan syarat utama karena berkaitan langsung dengan validasi kepemilikan kendaraan. Namun, untuk kendaraan yang masih dalam masa kredit atau diagunkan, aturan tetap memberikan solusi. Pemilik kendaraan dapat melampirkan surat keterangan resmi dari pihak bank atau lembaga pembiayaan sebagai pengganti sementara BPKB asli.

"Kalau BPKB masih di bank, itu bisa diganti dengan surat keterangan dari pihak pembiayaan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk pengamanan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor. Setidaknya ada tiga tujuan utama dari aturan tersebut:

Validitas Kepemilikan: Memastikan kendaraan bukan hasil kejahatan atau bermasalah secara hukum.

Sinkronisasi Data: Menyamakan data antara STNK, BPKB, dan identitas pemilik.

Pengamanan Dokumen: Sebagai proteksi jika BPKB sedang dijaminkan di pihak lain (bank/leasing) agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Ini untuk menjaga keamanan dan kepastian hukum," ujarnya.

Liliyah juga menekankan bahwa cek fisik kendaraan adalah bagian krusial dalam perpanjangan lima tahunan. Petugas harus memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data yang tercatat guna mencegah pemalsuan atau manipulasi data.

Di sisi lain, ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan prosedur antara pajak tahunan dan lima tahunan, yang sering memicu kesalahpahaman.

"Banyak yang mengira semua sama, padahal berbeda," ucapnya.

Pajak tahunan hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran dengan syarat lebih sederhana. Sementara itu, pajak lima tahunan mencakup pembaruan data secara menyeluruh, penggantian pelat nomor (TNKB), serta verifikasi fisik.

Oleh karena itu, pihak Samsat berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi. Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen, terutama surat keterangan dari pembiayaan bagi kendaraan yang masih kredit, sebelum datang ke Kantor Samsat.

Pantauan TribunGorontalo.com di lapangan, aktivitas warga yang mengurus pajak tampak normal tanpa antrean panjang. Beberapa kursi tunggu terlihat kosong, dan masyarakat menunggu dengan tertib hingga namanya dipanggil petugas. Secara keseluruhan, proses pelayanan berjalan dengan lancar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved