Pemkab Boalemo
Bupati Boalemo Gorontalo Peringatkan Aparat Desa, Sanksi Berat Menanti Jika Selingkuhi Pasangan Sah
Bupati Boalemo, Rum Pagau, menegaskan larangan bagi aparat desa maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perselingkuhan.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Boalemo-Rum-Pagau-di-Hotel-Yulia.jpg)
Ia mendorong agar pemerintah desa serius mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor peningkatan pendapatan.
"BUMDes itu harus hidup. Kepala desa dituntut punya inovasi bagaimana meningkatkan BUMDes di wilayahnya masing-masing," ucap Rum Pagau.
Baca juga: Breaking News: UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3.405.144
Regulasi dan Peningkatan Kapasitas
Dalam laporan panitia disebutkan, kegiatan peningkatan kapasitas ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
• Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur desa terkait pengelolaan keuangan berbasis aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (SISBDES) tahun 2026.
Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk menyatukan pemahaman, memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa agar lebih akuntabel dan sesuai standar.
Kegiatan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Desember 2025, di Hotel Yulia, Kota Gorontalo, dengan peserta sebanyak 52 orang dari pemerintah desa di Kecamatan Wonosari dan Tilamuta.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)